Jumat, 3 Oktober 2025

RUU Keamanan Nasional

Ketua DPR: RUU Kamnas Jangan Melabrak UU Lain

Ketua DPR RI Marzuki Alie berpendapat Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional atau Kamnas yang sedang dibahas

Editor: Anwar Sadat Guna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie berpendapat Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional atau Kamnas yang sedang dibahas di DPR hendaknya tidak "menabrak" UU yang sudah ada dan hendaknya tetap mengedepankan supremasi sipil.

"Mengakomodasi semangat reformasi dan menegakkan nilai-nilai hukum dan HAM yang selama ini kita perjuangkan bersama," kata Marzuki dalam pidato penutupan masa sidang I Tahun Sidang 2012-2013 di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (25/10/2012).

Marzuki mengakui RUU Kamnas mendapatkan tanggapan beragam dari masyarakat. Menyikapi dinamika yang berkembang itu, pemerintah pada 23 Oktober 2012 dalam rapat kerja pertama dengan Pansus telah menyampaikan RUU Kamnas yang telah mengalami revisi.

Yang semula 66 pasal menjadi 55 pasal serta telah dilakukan penyesuaian dan diharapkan lebih integratif.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved