RUU Keamanan Nasional
Ketua DPR: RUU Kamnas Jangan Melabrak UU Lain
Ketua DPR RI Marzuki Alie berpendapat Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional atau Kamnas yang sedang dibahas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie berpendapat Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional atau Kamnas yang sedang dibahas di DPR hendaknya tidak "menabrak" UU yang sudah ada dan hendaknya tetap mengedepankan supremasi sipil.
"Mengakomodasi semangat reformasi dan menegakkan nilai-nilai hukum dan HAM yang selama ini kita perjuangkan bersama," kata Marzuki dalam pidato penutupan masa sidang I Tahun Sidang 2012-2013 di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (25/10/2012).
Marzuki mengakui RUU Kamnas mendapatkan tanggapan beragam dari masyarakat. Menyikapi dinamika yang berkembang itu, pemerintah pada 23 Oktober 2012 dalam rapat kerja pertama dengan Pansus telah menyampaikan RUU Kamnas yang telah mengalami revisi.
Yang semula 66 pasal menjadi 55 pasal serta telah dilakukan penyesuaian dan diharapkan lebih integratif.