Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Vaksin Flu Burung

Tersangka Kasus Vaksin Flu Burung Diperiksa Pekan Depan

Kasus ini terjadi di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes, antara 2008-2010

Penulis: Adi Suhendi
zoom-inlihat foto Tersangka Kasus Vaksin Flu Burung Diperiksa Pekan Depan
TRIBUN KALTIM/NEVRI
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri akan memanggil tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset, dan alih teknologi produksi vaksin flu burung.

Kasus ini terjadi di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes, antara 2008-2010

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan seseorang berinisial PTS dari Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes, yang menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kasus tersebut.

"Ketua PPK akan diperiksa sebagai tersangka, tapi tanggalnya belum diberitahu, kemungkinan minggu depan," ungkap Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2012).

Penyidik Bareskrim Mabes Polri sebelumnya telah memeriksa 44 saksi, 15 orang dari panitia pengadaan barang dan jasa, 15 orang panitia penerima barang, 11 orang tim teknis dari staf PT Bio Farma, Universitas Airlangga, dan dari vendornya tiga orang.

Penyidik Bareskrim Polri pun sudah melakukan langkah-langkah penggeledahan di PT Biofarma di Pasteur, Bandung; di PT Biofarma Cisarua Bandung; sebuah gudang di Buah Batu, Bandung; di laboratorium di sebuah Univesitas di Surabaya; serta Kantor Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang, antara lain peralatan untuk produksi vaksin flu burung yang ada di PT Biofarma Pasteur, Bandung; dan peralatan untuk vaksin flu burung di Cisarua, Bandung.

Peralatan untuk produksi vaksin flu burung di gudang Bandung, peralatan untuk produksi vaksin flu burung di laboratorium di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, dan uang hasil pengembalian Rp 224 juta dan 31.200 dolar AS, semuanya disita sebagai barang bukti.

Kasus dugaan korupsi vaksin flu burung, dimulai dengan pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung, di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes, senilai Rp 718,8 miliar pada tahun anggaran 2008-2011.

Kemudian, penyidik Bareskrim Polri menerima aduan pada 5 April 2012, yang kemudian ditindak lanjuti, karena ada dugaan terjadi mark up dalam proyek tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved