RUU Keamanan Nasional
RUU Kamnas Ancam Keberadaan DPR
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengungkapkan, keberadaan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengungkapkan, keberadaan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) tidak hanya mengembalikan situasi negara ke rezim otoritarisme, namun juga dianggap mengancam keberadaan DPR sendiri.
"DPR bisa dibubarkan karena RUU Kamnas ini," ujar TB Hasanuddin dalam acara diskusi "RUU Kamnas: Mengancanm Kebebasan Demokrasi" yang digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan di Bumbu Desa Cikini, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2012).
TB Hasanuddin menjelaskan, di dalam Pasal 17 ayat (2) RUU Kamnas membahas mengenai persoalan apabila DPR dengan Pemerintah tidak mendapatkan titik temu dalam komunikasinya, maka itu dianggap sebagai ancaman.
"Pembicaraan antara pemerintah dan legislatif jika ada stagnan itu dianggap ancaman. DPR bisa dibubarkan," kata TB Hasanuddin.
Soal efektivitas, TB Hasanuddin juga mengungkapkan RUU Kamnas sangat kompleks dalam mengatur hirarki Keamanan Nasional mulai dari tingkat kabupaten sampai ke tingkat pusat.
"Saya sudah berbicara dengan atase pertahanan di Kedutaan AS, kok nggak ruwet begini. Kamnas di negara besar seperti AS nggak ruwet begini," kata TB Hasanuddin.