Jumat, 3 Oktober 2025

Hartati Murdaya Tersangka

Anak Buah Hartati Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut anak buah Hartati Murdaya di PT. Hardaya Inti Platation (HIP)

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Anak Buah Hartati Dituntut 2,5 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Pengusaha Hartati Murdaya (berjaket putih) bersiap bersaksi dalam sidang terdakwa Gondo Sudjono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (4/10/2012). Gondo Sudjono bersama Yani Anshori didakwa memberi suap sebesar Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, untuk menurus HGU lahan seluas 4.500 hektar di Buol untuk PT HIP. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut anak buah Hartati Murdaya di PT. Hardaya Inti Platation (HIP), Gondo Sudjono dengan dua tahun enam bulan penjara dan pidana denda
Rp 50 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

Menurut tim jaksa, Direktur Operasional PT HIP tersebut terbukti melalukan suap pengurusan sertifikat hak guna usaha (HGU) perkebunan di kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa saat membacakan surat Tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/10/2012).

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa memperhatikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

Hal yang memberatkan, kata jaksa, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa bukan aktor intelektual, bersikap sopan dalam persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Gondo Sudjono didakwa ikut menyuap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar. Tujuan pemberian uang dimaksudkan agar Amran menerbitkan surat rekomendasi izin usaha perkebunan dan hak guna usaha perkebunan sawit PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti Plantation.

Atas perbuatan terdakwa, Gondo dan Yani dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkait: Hartati Murdaya Tersangka

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved