Kamis, 2 Oktober 2025

Mafia Pajak Jilid II

Saksi: Herly dan Dhana Digaji Rp 10 Juta

Bekas staf administrasi keuangan PT Mita Modern Mobilindo, Jamaluddin mengatakan, dua komisaris perusahaan sekaligus pemegang saham

Penulis: Y Gustaman
zoom-inlihat foto Saksi: Herly dan Dhana Digaji Rp 10 Juta
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa korupsi di Kantor Pelayanan Pajak Daerah Setiabudi, Jakarta Selatan, Dhana Widyatmika menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/8/2012). Dhana diduga mengeruk keuntungan sebesar Rp 60 milyar lebih dari hasil korupsinya tersebut. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Pada 11 Januari 2006, Herly bermaksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang, memerintahkan Hendro mentransfer uang Rp 3.4 miliar ke rekening Dhana Widyatmika.

Dari uang itu, Herly meminta Dhana mentransfer Rp 1.4 miliar ke rekening Bank Mandiri atas nama Nenny Noviadini untuk pembayaran rumah di Rawamangun.

Selain itu, Herly bersama Dhana pada 23 Januari 2006 mendirikan Mitra Modern Mobilindo. Mobil yang dibeli Herly antara lain 15 unit truk yang disembunyikan dengan cara seolah-olah sebagai barang dagangan PT Mitra.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved