RUU Keamanan Nasional
Koalisi LSM Minta Fraksi Golkar Tolak RUU Kamnas
Sejumlah perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) yang tergabung di Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) yang tergabung di Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (KMSRSK) melakukan pertemuan dengan politisi dari fraksi partai Golkar.
Agenda tersebut mereka lakukan guna menolak pengesahan RUU Keamanan Nasional(Kamnas) menjadi Undang-undang.
Direktur Eksekutif Imparsial yang juga juru bicara KMSRSK Al Araf mengatakan draft RUU Kamnas terbaru yang menurut pemerintah sudah banyak mengalami perubahan ternyata masih sebagai versi ekstrim dari politisasi pola pergerakan sekuritisasi.
"Pergerakan sekuritisasi ini maksudnya membawa politik demokrasi melewati batas aturan yang telah diterapkan,"ujar Al Araf dalam siaran persnya kepada Tribunnews.com, Rabu(17/10/2012).
Al Araf juga menilai draft terbaru RUU Keamanan Nasional (Kamnas) yang hendak diserahkan pemerintah kepada parlemen pada Kamis (18/10/2012) besok masih bersifat sekuritisasi karena berada di persimpangan antara implementasi demokrasi sebuah pemerintahan atau tindakan otoriter untuk menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi.
"Sekuritisasi berupaya mendefinisikan ulang pilihan-pilihan solusi yang dapat diterapkan dalam menyelesaikan sebuah permasalahan kepada opsi-opsi yang cepat dan koersif, seringkali berbentukan pengerahan militer," tegasnya.
Al Araf mencontohkan nuansa sekuritisasi dapat terlihat dari pemberian kewenangan khusus penangkapan dan penyadapan kepada TNI dan BIN (Penjelasan Pasal 51 huruf e jo pasal 20).
"Pemberian kewenangan judicial kepada aktor keamanan yang bukan menjadi bagian dari aparat penegak hukum itu, bukan hanya akan merusak mekanisme criminal justice system tetapi juga akan mengancam penegakan HAM dan kehidupan demokrasi," ujarnya.
Ia pun mengingatkan, kewenangan penangkapan sebagai bentuk upaya paksa dalam proses penegakan hukum hanya bisa dan boleh dilakukan aparat penegak hukum yakni, Polisi, Jaksa dan lembaga penegakan hukum lain sesuai yang telah ditetapkan Undang-undang.
"Nah, dalam konteks RUU ini, BIN dan TNI bukanlah bagian dari aparat penegak hukum sehingga keliru bila diberikan kewenangan judicial," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Yorrys Raweyai dari Fraksi Partai Golkar yang turut menemui KMSRSK mengatakan, kalau kekhwatiran para pegiat demokrasi dan HAM juga menjadi kekhawatiran partainya.
"Terus terang RUU Kamnas belum dibutuhkan secara substansi. Kekuatiran teman-teman ini sama dengan kekuatiran Fraksi Golkar," katanya.
Berita Terkait: RUU Keamanan Nasional