Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi Alat Kesehatan

Eks Menkes Siti Fadillah Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Sidang perkara korupsi proyek alat kesehatan tahun anggaran 2007 dengan terdakwa Rustam Pakaya

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Eks Menkes Siti Fadillah Bersaksi di Pengadilan Tipikor
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari, diperiksa di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (11/1/2011). Siti diperiksa atas dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan penanganan flu burung, saat ia menjabat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara korupsi proyek alat kesehatan tahun anggaran 2007 dengan terdakwa Rustam Pakaya, kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/10/2012).

Sidang masih dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun saksi yang akan dihadirkan yakni mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari.

Siti yang telah hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta ini akan bersaksi untuk Ketua Pusat Penanggulangan Krisis (PPK) DepKes tersebut.

Dalam kasus yang mendera mantan anak buahnya tersebut Siti Fadilah Supari diduga menerima aliran dana dari proyek pengadaan alat kesehatan.

Sementara dalam persidangan terungkap bahwa, pengusaha bidang teknologi informasi Jefry Nedi mengakui menerima uang invetasi sebesar Rp 3 miliar dari mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Jeffry baru mengakui uang Rp 3 miliar itu milik Siti Fadillah setelah didesak jaksa penuntut umum dengan membacakan ulang Berita Acara Pemeriksaan.

Kejagung sendiri beberapa waktu lalu telah memastikan bahwa status Siti Fadilah Supari adalah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 15,5 miliar pada tahun 2005. Hal itu tertulis dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterbitkan Mabes Polri tertanggal 28 Maret 2012.

Siti disebut-sebut menyalahgunakan wewenang tindak pidana korupsi terkait pengadaan alkes untuk buffer stock atau kejadian luar biasa dengan metode penunjukkan langsung. Status hukum Siti itu pun juga sudah ditegaskan oleh pihak Mabes Polri. Namun Siti hingga kini belum ditahan karena Polri menganggap Siti kooperatif dalam penyidikan kasus itu.

Terhadap kasus-kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Kemenkes yang juga tengah ditangani KPK, berbeda dengan kasus yang ditangani Mabes Polri, status Siti masih sebagai saksi.

Sementara itu, juru Bicara KPK Johan Budi SP menegaskan, status hukum Siti di Mabes Polri tidak akan menganggu proses penyidikan di KPK, termasuk jika Siti kembali diperlukan untuk dimintai keterangan. Namun diakui Johan, hingga kini penyidik KPK belum memerlukan keterangan Siti kembali.

Saat ini KPK tengah menyidik tiga kasus dugaan korupsi di Kemenkes yaitu yang pertama, kasus pengadaan alat kesehatan pembekalan rumah sakit flu burung pada tahun 2006 dengan tersangka bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Kementrian Kesehatan Ratna Dewi Umar.

Kasus kedua yaitu pengadaan alat medis sisa dana pelayanan kesehatan penduduk miskin wabah flu burung tahun 2006 dengan tersangka Sekretaris Direktorat Jendral Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Mulya A Hasjmy.

Sedangkan kasus ketiga yaitu pengadaan alat kesehatan pusat penanggangan krisis dengan tersangka bekas Kepala Pusat Penanggulangan Kementrian Kesehatan Rustam Syraifuddin Pakaya. Siti tercatat sudah pernah diperiksa sebagai saksi untuk ketiga kasus tersebut.

Berita Terkait: Korupsi Alat Kesehatan

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved