Korupsi Alat Kesehatan
KPK Bidik Mantan Menkes Siti Fadillah Supari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus pengadaan alat kesehatan di Kementrian Kesehatan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus pengadaan alat kesehatan di Kementrian Kesehatan (Kemenkes) hingga ke penerima aliran dana. Termasuk pengembangan ke mantan Menkes Siti Fadillah Supari.
"Kami masih mengembangkan kasus itu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Kamis (9/8/2012).
Diterankan Johan, pihaknya akan memantau persidangan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis di Departemen Kesehatan (sekarang, Kementerian Kesehatan), Rustam Syarifuddin Pakaya. Hal itu semata-mata dilakukan guna pengembangan kasus ini.
"Tentu saja sekecil apapun fakta dan informasi yang ada di pengadilan akan ditindaklanjuti dengan melakukan validasi terhadap informasi atau fakta persidangan," ucap Johan.
Sebelumnya, pada persidangan Rustam, nama Siti disebut turut serta mendapat keuntungan sebesar Rp 1,27 miliar. Uang sebesar itu diberikan dalam bentuk Mandiri Traveller Cheque (MTC). Keuntungan itu didapatkan dari kongkalikong dengan pemenang tender.
"Menyetujui lelang pengadaan alat kesehatan tidak diumumkan melalui media cetak, mengesahkan dan menetapkan harga perkiraan sendiri yang disusun tidak berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Kongkalikong dalam bentuk, penunjukan langsung itu, dituturkan Jaksa, telah merugikan negara hingga Rp 22,051 miliar. Sejumlah orang dan korporasi juga turut diperkaya dalam kasus ini.
Berikut rinciannya :
1. Mantan Menkes, Siti Fadilah Supari sebesar Rp 1,27 miliar,
2. ELS Mangundap Rp 850 juta,
3. Amir Syamsuddin Ishak Rp 100 juta,
4. Mediana Hutomo dan Gunadi Soekemi Rp 100 juta,
5. Tan Suhartono Rp 150 juta,
6. Tengku Luckman Sinar Rp 25 juta,
7. PT Indofarma Global Medika Rp 1,763 miliar,
8. PT Graha Ismaya Rp 15,226 miliar.
Ayo Klik: