Penarikan Penyidik KPK
SBY Bikin Peraturan Pemerintah Atur Penyidik Polri di KPK
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berjanji akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang tepat untuk menengahi posisi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berjanji akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang tepat untuk menengahi posisi personel Polri yang diperbantukan sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang tepat, baik untuk KPK dan Polri berkenaan dengan kebijakan Polri untuk mengemban tugas penyidik di KPK," ujar SBY dalam pidatonya di Istana Negara menyikapi kisruh KPK dan Polri, Jakarta, Senin (8/10/2012).
Sesuai aturan, penyidik KPK dari Polri memiliki masa tugas maksimal empat tahun. Perpanjangan masa pembantuan penyidik Polri di KPK hanya satu kali. Di tengah KPK menangani banyak kasus, termasuk simulator SIM, Polri menarik banyak penyidiknya.
SBY mengakui, ada benarnya alasan Polri yang menarik personelnya dari KPK sebagai bentuk pembinaan dan penyegaran untuk mengisi posisi-posisi strategis di kepolisian.
Tapi di sisi lain, penarikan itu membuat penyidikan kasus korupsi di KPK menjadi tidak efektif karena masa berlakunya pendek.
Diakuinya, hal ini menjadi masalah karena Polri dan KPK bertindak dengan caranya masing-masing dan itu bertentangan dengan peraturan yang ada. Karena itu, SBY memberikan solusi dengan mengeluarkan PP.
"Tidak dibenarkan KPK memberhentikan penyidik dari personel Polri. Sebaliknya polisi tidak bisa sepihak menarik personel penyidik di KPK tanpa konsultasi dan persetujuan dari KPK," tegas SBY.
KLIK JUGA: