Penarikan Penyidik KPK
Penangkapan Novel oleh Polri Jangan Dipolitisir
Polemik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait alih status penyidik dan penangkapan Kompol Novel menjadi perhatian
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait alih status penyidik dan penangkapan Kompol Novel menjadi perhatian Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun.
Menurut Adang, polemik ini hanya antara KPK dan Polri. Karenanya, dua lembaga hukum ini harus menyelesaikan masalah dengan baik, terlepas dorongan banyak pihak kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai penengah.
"Jangan masalah yang berhubungan dengan yang sangat teknis sekarang bergulir menjadi masalah politis dan meluas," ungkap Adang kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2012), mengomentari polemik KPK vs Polri.
Menurut Adang, sebenarnya SBY tak perlu turun tangan mengingat persoalan yang terjadi belakangan sangat sederhana. Sehingga yang perlu aktif menyelesaikan masalah ini adalah Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Ketua KPK Abraham Samad dengan pimpinan lainnya.
Kalaupun memanggil Kapolri dan pimpinan KPK, menurut Adang, sudah menjadi tugas pengawasan Komisi III sebagai mitra mereka di DPR. "Tapi apa yang harus dipertanyakan? Hanya perlu sikap negarawan kedua lembaga. Ini masalah teknis profesionalisme saja," tukasnya.
Hubungan Polri dan KPK memanas menyusul penyidik Polri yang diminta balik ke institusi awal menolak. Lalu KPK membuka pintu dengan mengangkat penyidik Polri sebagai pegawai tetap. Ditambah, adanya upaya Polri menangkap Kompol Novel dengan dalih pidana yang dilakukan 2004.
Berita Terkait: Penarikan Penyidik KPK