Jumat, 3 Oktober 2025

Hartati Murdaya Tersangka

Hartati Menangis di Persidangan Terdakwa Yani Anshori

Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Hartati Murdaya tak kuasa menahan air mata saat bersaksi dalam sidang

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Hartati Menangis di Persidangan Terdakwa Yani Anshori
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Pengusaha Hartati Murdaya (kiri) bersaksi dalam sidang terdakwa Gondo Sudjono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/10/2012). Gondo Sudjono bersama Yani Anshori didakwa memberi suap sebesar Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, untuk mengurus HGU lahan seluas 4.500 hektar di Buol untuk PT HIP.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Hartati Murdaya tak kuasa menahan air mata saat bersaksi dalam sidang terdakwa Yani Anshori, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/10/2012) petang.

Air mata mantan Pembina Partai Demokrat itu langsung tumpah saat membeberkan bahwa dirinya telah melaporkan Direktur PT HIP, Totok Lestyo ke kepolisian atas dugaan penggelapan uang perusahaan sejumlah Rp 2 miliar ke Bupati Buol Amran Batalipu tanpa sepengetahuan dirinya.

Selain itu, juga memecat Totok dari jabatan di perusahaannya.

Kepada majelis hakim Hartati Murdaya mengklaim tidak tahu-menahu pemberian dana oleh PT HIP kepada Bupati Buol.

Kendati demikian, dia memang membenarkan, sebelumnya beberapa kali telah dihubungi Amran Batalipu yang meminta dana, tetapi selalu ditolak.

Meski Hartati tidak setuju pemberian dana namun anak buahnya di PT HIP, Totok Lestyo, secara tanpa meminta persetujuan dirinya telah mengeluarkan uang perusahaan sejumlah Rp 2 miliar dan memberikannya kepada Amran Batalipu.

Oleh karena itu Hartati Murdaya melaporkan Totok ke polisi atas dugaan penggelapan uang perusahaan.

Totok Lestyo dan Gondo Sujono diduga menggelapkan uang perusahaan dengan mengeluarkan cek-cek kecil sebanyak 12 kali dengan total Rp 3 miliar tanpa sepengetahuan Presiden Direktur PT HIP Hartati Murdaya.

"Kami dengan sangat berat hati melaporkan Totok dan Gondo kepada kepolisian," kata Hartati sambil menusap air matanya dengan sebuah tisu.

Sementara, Totok sendiri, mengakui kebijakan sepihaknya dalam mengeluarkan dana Rp 2 miliar tersebut, melalui Arim selaku financial controller PT HIP.

"Proses pencairan uang itu Pak Arim yang mengatur. Saya meneken cek bersama Arim," kata Totok dalam sidang yang sama.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved