Korupsi Alquran di Kementerian Agama
Hari Ini KPK Periksa Dua Karyawan Properti
Hari ini dua karyawan perusahaan properti bakal diperiksa untuk tersangka Zulkarnaen Djabar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan salah satu perusahaan properti terkemuka, terkait kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek Alquran di Kementerian Agama.
Berdasarkan penjelasan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, hari ini dua karyawan perusahaan properti bakal diperiksa untuk tersangka Zulkarnaen Djabar. Keduanya adalah Elsye Susana dan Sumarwi, karyawan PT Graha Andrasentra Propertindo
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZD," ujar Priharsa saat dikonfirmasi, Senin (1/10/2012).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yang memiliki hubungan ayah dan anak, yakni anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendi Prasetya, Sekjen Gerakan Muda MKGR.
Keduanya dijerat pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Mereka diduga telah menerima suap yang nominalnya diduga mencapai sekitar Rp 10 miliar.
Keduanya diduga terlibat pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada 2011 senilai Rp 20 miliar. Sedangkan untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31 miliar. (*)
BACA JUGA