Kasus Simulator SIM
MA Tolak Permohonan Pengacara Irjen Djoko Susilo
MA justru mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus simulator SIM.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Djoko Susilo melalui pengacaranya, Juniver Girsang dan Hotma Sitompul yang meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA), akhirnya ditolak.
Sebaliknya, MA justru mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus simulator SIM.
Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan, MA dapat memberikan fatwa (pendapat) hukum terhadap sebuah perkara. Namun, jika ada permintaan dari lembaga negara.
"Kalau advokat yang meminta, apalagi terhadap kasus perkara yang sedang berproses, maka tidak akan diberikan," ujar Sarwoko, Senin (1/10/2012).
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab pernyataan pengacara Irjen Djoko Susilo, bahwa kliennya tidak bisa menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di KPK, Jumat (28/9/2012) lalu, karena kasus dugaan korupsi simulator SIM masih belum ditangani oleh siapa, Polri atau KPK.
Sebelumnya, pengacara Irjen Djoko Susilo, menolak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK.
Alasannya, kasus simulator SIM masih mengandung dualisme penanganan. Karena itu, DS melalui kuasa hukum meminta fatwa/putusan MA, terkait institusi mana yang berwenang menangani kasus tersebut.
"Untuk itu, mengingat nanti muaranya sampai ke pengadilan, kami minta kepada MA. Dengan fatwa dari MA kita menggu apa penadapatnya terhadap permasalahan simulator ini, dan siapa yang berwenang. Karena, kalau dua institusi melakukan penyidikan, tentu tidak ada kepastian hukum," tutur kuasa hukum DIrjen Djoko Susilo, Juniver Girsang. (*)
BACA JUGA