Dahlan Iskan Diminta Ungkap Persekongkolan Jahat
Menurut Adhie Massardi, Pertamina tidak bisa menguasai asset tersebut
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) menuding Pertamina dan PT Pandan Wangi Sekartadji (PWS) melakukan pembobolan uang negara dalam kasus Depo minyak Balajara.
Modus pembobolan uang negara tersebut dilakukan dengan mekanisme pembayaran dari Pertamina sebesar 6,349 juta dolar AS (tahap 1) kepada PT PWS sebagai landasan hukum pelaksanaan pembayaran ganti rugi.
“Negara dirugikan, karena seharusnya Pertamina tidak perlu buru-buru membayar ganti rugi tersebut, apalagi asset non tanah berupa dokumen-dokumen yang tidak setara dengan jumlah tersebut tidak dapat menguasai asset non tanah sepenuhnya, “kata Adhie M Massardi, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) kepada wartawan, Senin (1/10/2012)).
Menurut Adhie Massardi, Pertamina tidak bisa menguasai asset tersebut karena masih ada permasalahan tentang pemegang sertifikat tanah proyek Depo Minyak Balaraja tersebut, yang hingga saat ini masih dikuasai oleh pengusaha Edward Soeryadjaya, dan sertifikat HGB No 32 sebagai sertifikat HGB No 31 yang dilaporkan hilang pada tahun 2000.
Adhie Massardi mendesak Menteri BUMN Dahlan Iskan dan aparat hukum untuk mengungkap persekongkolan jahat antara Pertamina dengan PT PWS yang menyatakan Sertifikat HGB No. 31 hilang dan diganti dengan Sertifikat HGB No. 32, padahal sertifikat tersebut masih ada dan dijadikan retensi kepada pihak lain. Anehnya, Pertamina tetap menerima SHGB No. 32 sebagai bukti kepemilikan tanah.
Adhie menambahkan, pihaknya juga melihat adanya niat jahat dari Pertamina dan PWS untuk menggelapkan kemajuan pembangunan proyek Depo Minyak Balaraja.
Berdasarkan data-data resmi dari berbagai pihak dan untuk pemberantasan korupsi hingga akar-akarnya, pihaknya akan menjalin kerjasama dengan DPR-RI untuk mengungkap kasus ini, karena kerugian Pertamina sama dengan kerugian rakyat juga.
Adhie Massardi menceritakan panjang lebar Kasus Proyek Depot Minyak Satelit A Jakarta yang sering disebut Kasus Depo Minyak Balaraja, sarat dengan masalah dan berindikasi korupsi.
Berdasarkan keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 247/I/ARB-BANI/2007, Pertamina berkewajiban melakukan pembayaran ganti rugi sebesar kira-kira 20, 136 juta dolar AS sebagai salah satu syarat tahap kemajuan pembangunan jika proyek (WIP = work in progress) proyek telah mencapai 29%.
Dalam kenyataannya PWS tidak dapat melaksanakan Putusan BANI karena tidak dapat menyerahkan WIP sebesar 29 persen.
Yang mengherankan, menurut Adhie Massardi, walaupun tidak mencapai syarat yang disepakati dalam siding BANI namun Pertamina ngotot dan besikeras melakukan pembayaran kepada PWS?
“Bukankah seharusnya Pertamina menunjuk perusahaan appraisal independent untuk membuktikan bahwa PWS sdh menjalankan 39% pekerjaannya?” Adhie mempertanyakan.
Adhi juga heran dengan munculnya ganti rugi sebesar Rp 12,8 juta dolar AS, padahal keputusan BANI nilainya mencapai 20,136 juta dolar.. Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Pemerintah dalam hal ini Menneg BUMN Dahlan Iskan untuk meneliti lebih lanjut pembayaran tahap pertama sebesar 6,349 juta dolar AS yang sudah dibayarkan Pertamina.
“Memang pembayaran tahap kedua belum dilakukan, namun Pembayaran yang lalu pun harus diperiksa dengan baik dan jelas,” katanya.