Sabtu, 4 Oktober 2025

Parpol Terkorup

Demokrat Merasa Tertampar Rilis Dipo Alam

Demokrat menganggap rilis yang dikeluarkan Dipo Alam wujud dari keterbukaan Pemerintah SBY.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Partai Demokrat menganggap rilis yang dikeluarkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam wujud dari keterbukaan Pemerintah SBY.

"Di era reformasi, transparansi merupakan tolok ukur bagi pemerintah yang demokratis," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf melalui pesan singkat, Senin (1/10/2012).

Menurutnya. pernyataan Dipo Alam yang bukan kader Demokrat berpegang pada data dan fakta. Partai Demokrat, kata Nurhayati, yang berada di posisi 3 juga seperti tertampar ketika mendengar pernyataan tersebut.

"Tetapi ini adalah fakta yang ada. Oleh karenanya ini akan menjadi tugas utama seluruh jajaran DPP untuk memperketat sistem rekruitmen caleg dan kader yang akan diusung dalam pilkada-pilkada," katanya.

Nurhayati menegaskan Demokrat tetap terus menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi. "Ini sebagaimana yang selalu diingatkan oleh ketua Dewan Pembina kami Presiden SBY," tukasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menyebutkan Pejabat-pejabat dari partai politik (Parpol), di antaranya Partai Golkar dan PDI Perjuangan (PDIP) mendominasi latar belakang pejabat negara yang dimohonkan izin persetujuan tertulis Presiden untuk pemeriksaan berbagai kasus selama periode Oktober 2004 – September 2012, yakni 36,36 persen dan 18,18 persen.

Seskab mengemukakan, selama periode Oktober 2004 – September 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan 176 izin tertulis untuk penyelidikan pejabat negara yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (82 permohonan); Kepolisian RI (93 permohonan); dan Komandan Puspom (1 permohonan).

Dari 176 persetujuan itu, untuk pemeriksaan Bupati/Walikota sebanyak 103 izin (58,521 persen); Wakil Bupati/Wakil Walikota 31 izin (17,61 persen); anggota MPR/DPR 24 izin (13,63 persen); Gubernur 12 izin (6,81 persen); Wakil Gubernur 3 izin (1,70 persen); anggota DPD 2 izin (1,13 persen); dan Hakim MK 1 izin (0,56 persen).

Adapun menurut latar belakang pejabat negara yang dimohonkan izin pemeriksaannya adalah: Golkar 64 orang (36,36 persen); PDIP 32 orang (18,18 persen); Partai Demokrat 20 orang (11,36 persen); PPP 17 orang (3,97 persen); PKB 9 orang (5,11 persen).

Kemudian, PAN 7 orang (3,97 persen); PKS 4 orang (2,27 persen); PBB 2 orang (1,14 persen); PNI Marhaen, PPD, PKPI, Partai Aceh masing-masing 1 orang (0,56 persen); Birokrat/TNI 6 orang (3,40 persen); independen/non partai 8 orang (4,54 persen); dan gabungan partai 3 orang (1,70 persen).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved