Jumat, 3 Oktober 2025

Masyarakat Berkhak Tahu Penggunaan Anggaran Pemerintah

keterbukaan informasi merupakan bagian dari proses berdemokrasi di tanah air menuju negara moderen.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Ahli bidang Informasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Henry Subianto mengatakan, masyarakat umum berhak mengetahui penggunaan anggaran yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah.

"Masyarakat berhak tahu bagaimana penggunaan anggaran APBN maupun APBD, kinerja pemerintah maupun dokumen-dokumen termasuk kontrak kerjasama maupun perjanjian," ujar Henry Subianto di Hotel Redtop, Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2012).

Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang juga telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Henry menambahkan, keberadaan undang-undang ini tidak hanya diberikan kepada kalangan media, tapi juga masyarakat secara umum. Pasalnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari proses berdemokrasi di tanah air menuju negara moderen.

Namun, Kata Henry, publik tidak sertamerta menjadi seperti Auditor, menelaah setiap penggunaan anggaran yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah. Kewenangan tersebut tentunya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Hak informasi publik bukan berarti membuat publik menjadi auditor, karena hak auditor hanya milik BPK," ucap Henry.

Meski demikian, lanjut Henry, tidak semua penggunaan anggaran dapat dipantau oleh publik. Pengecualian tersebut tentunya melihat tingkat resiko apabila terkait dengan hubungan antar negara serta pertahanan dan keamanan.

"Kalau misal ada dokumen Indonesia ada rencana menyerang Malaysia, ini tidak dapat dibuka karena bisa merusak hubungan kedua negara," kata Henry.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved