Kasus Simulator SIM
Dua Kuasa Hukum Djoko Susilo Lebih Dulu Sambangi KPK
Djoko belum datang ke kantor KPK, Kuningan, Jakarta, guna memenuhi panggilan pemeriksaan itu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek simulator SIM 2011 Jumat (28/7/2012), pukul 09.30 WIB.
Namun, hingga pukul 10.00 WIB, Djoko belum datang ke kantor KPK, Kuningan, Jakarta, guna memenuhi panggilan pemeriksaan itu.
Sekitar pukul 10.05 WIB, justru dua kuasa hukum Djoko, Hotma Sitompul dan Juniver Gursang, yang menyambangi kantor pemberantas korupsi itu.
Namun, kedua pengacara itu juga tak memastikan datang tidaknya kliennya memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK.
Hotma menyatakan kliennya masih dalam perjalanan. Namun, Juniver tak dapat memastikan kedatangan Djoko. "Saya mau ketemu Pak Ketua KPK dulu. Nanti yah," ujar Juniver setiba di kantor KPK.
Tampak di tangan Hotma, sejumlah berkas dokumen yang di dalam map biru. Namun, dia menolak menjelaskan isi dokumen itu.
KPK sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri, Tahun Anggaran 2011.
Keempatnya, yakni mantan Kakorlantas, Irjen Polisi Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Polisi Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga menyangkut pengadaan mesin simulator yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 100 miliar.