Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Simulator SIM

Polri Terima Tiga Berkas Tersangka Simulator dari Kejaksaan

Penyidik Bareskrim Polri menerima tiga berkas tersangka dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM dari Jaksa Penuntut

Penulis: Adi Suhendi
zoom-inlihat foto Polri Terima Tiga Berkas Tersangka Simulator dari Kejaksaan
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/HO
Inilah alat simulator uji pembuatan SIM buatan lokal di Pabrik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) milik Budi Susanto di Narogong, Bekasi yang diributkan itu terkait kasus korupsi dalam pengadaannya oleh Korlantas. Simulator ini diproduksi PT ITI milik Sukotjo Bambang yang merupakan rekanan PT CMMA. TRIBUNNEWS/HO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menerima tiga berkas tersangka dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P18 untuk dilengkapi kembali. Berkas yang dikembalikan tersebut antara lain untuk tersangka Brigjen Pol Didik Poernomo, Kompol Legimo, dan Budi Susanto.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto menerangakan bahwa untuk lima berkas tersangka sebelumnya sudah dinyatakan selesai oleh penyidik Bareskrim Polri dan sudah dikirim ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian.

"Info yang kita terima dari penyidik, untuk tiga berkas pertama itu P18 artinya dikembalikan dan harus kita sempurnakan. Kita punya waktu untuk menyempurnakan itu Sementara untuk dua lainnya sedang dilakukan penelitian di Kejaksaan," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2012).

Menurut Agus, cepatnya penanganan kasus simulator SIM merupakan cermin bahwa Polri dalam penanganan kasus ini sangat serius dan ini menjadi atensi bagi penyidik dan pimpinan bahwa pihaknya bisa secepat mungkin menuntaskan perkara tersebut.

"Ini sudah dibuktikab oleh teman-teman penyidik sudah dikirim tahap 1. Kita tinggal menunggu perkembangan lebih lanjut untuk penyelesaiannya. Mudah-mudahan tidak lama semua berkas bisa diselesaikan," ujarnya.

Pengembalian berkas tersangka Simulator SIM tersebut, dijelaskan Agus bahwa dalam pelimpahan tahap I, kejaksaan memiliki kewajiban untuk meneliti berkas perkara oleh penyidik dalam hal ini Polri, sehingga apabila berdasarkan penelitian Kejaksaan dirasa belum lengkap dan perlu diperbaiki, Jaksa punya hak dan kewenangan untuk dikembalikan disertai petunjuk untuk diperbaiki.

"Setelah itu kita punya waktu untuk diajukan kembali ke kejaksaan," ujarnya.

Pada prinsipnya berkas dinyatakan lengkap oleh pPlri sehingga semua ketetapan yang diperlukan dalam rangka pemenuhan berkas perkara sudah lengkap nanti kejaksaan yang meneliti, apabila ditemukan penambahan-penambahan kalau ada berkas yang belum lengkap nanti penyidik Polri punya kewajiban untuk memenuhi.

Sebelumnya Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Simulator Mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri, lima tersangka tersebut diantaranya Brigjen Pol Didik Poernomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, Sukotjo Bambang, dan Budi Susanto.

Berita Terkait: Kasus Simulator SIM

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved