Kasus Simulator SIM
KPK Akan Validasi Informasi Dugaan Keterlibatan Kapolri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memvalidasi informasi yang sempat diberitakan media nasional Tempo berjudul "Kasus Simulator SIM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memvalidasi informasi yang sempat diberitakan media nasional Tempo berjudul "Kasus Simulator SIM Ternyata Libatkan Kapolri".
Kendati demikian, KPK belum mau gegabah memutuskan apapun termasuk kemungkinan memeriksa Kapolri Jenderal Timur Pradopo.
"Informasi yang ada di media tentu akan dikayakan, dijadikan dasar penyidik, tapi kami blum memutuskan apapun. Belum secepat media untuk melakukan sesuatu. Belum berpikir sejauh itu," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Rabu (26/9/2012).
Bambang pun mengaku belum menerima informasi dari penyidik apakah keterangan Timur dibutuhkan untuk memvalidasi informasi tersebut. Termasuk apakah dukumen terkait dugaan ketelibatan Timur sudah diterima KPK atau belum.
"Sampe hari ini belum ada keputusan dari penyidik. Nanti kalau sudah ada saatnya, baru bisa dijawab. Nanti saya akan cek," jelasnya.
Sebelumnya, pada Senin (14/9/2012) melalui pemberitaan Tempo.com terungkap bahwa Timur terlibat dalam menyetujui pemenang lelang proyek simulator SIM. Tempo memperoleh dokumen berupa surat keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia bernomor Kep/193/IV/2011 tertanggal 8 April 2011. Dokumen itu berisi Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Driving Simulator R4 (roda empat).
Surat tersebut diteken oleh Timur selaku pengguna anggaran dan menetapkan Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai calon pemenang tender dengan nilai kontrak Rp 142,4 miliar. Surat keputusan ini juga diparaf sejumlah pejabat tinggi kepolisian. Prosesnya berurut dari surat Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai konseptor, lalu diparaf Kepala Sekretariat Umum, Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana, kemudian Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan. Terakhir, dua pejabat memberi paraf, yakni Inspektur Pengawasan Umum dan Wakil Kepala Polri.
Dalam kasus Simulator SIM, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Djoko, mereka yang menjadi tersangka adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. Didik, Budi, dan Sukotjo juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus yang sama.
Klik: