Hartati Murdaya Tersangka
Bukti Jaksa: Hartati Minta Lahannya tak Dikurangi
Kemudian, masih dalam rekaman, Arim diminta untuk membuat surat permintaan penerbitan HGU itu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Tersangka Hartati Murdaya terungkap, meminta agar HGU atas lahan perkebunan milik perusahaannya PT Hardaya Inti Platation di Kabupaten Buol tidak dikurangi.
Hal itu diketahui dari rekaman pembicaraan hasil sadapan satgas KPK yang diputar dalam sidang terdakwa Yani Anshori di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/9/2012) malam.
"HGU yang itu jangan dikurangi," kata Hartati. Dalam rekaman pembicaraan tersebut, Hartati tengah berdiskusi dengan Manajer Financial Controller PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Arim mengenai rencana permintaan bantuan ke Bupati Buol, Amran Batalipu terkait penerbitan HGU.
Kemudian, masih dalam rekaman, Arim diminta untuk membuat surat permintaan penerbitan HGU itu.
Dalam rekaman pembicaraan Arim menjelaskan kepada Hartati perihal skenario HGU. Tetapi, ditolak Hartati karena jatah lahannya akan berkurang.
"Intinya kita punya HGU yang 22 ribu hektare. Nanti diikurangi 7.000 hektare dan ditambah 4.500 hektare. Jadi pas 20 ribu hektare," kata Arim dalam rekaman pembicaraan tersebut.
Selain itu, dalam rekaman pembicaraan juga terdengar bahwa Hartati dan Arim membicarakan perihal pemberian kepada Amran Batalipu.
Di mana, diakui Arim, Hartati memberikan instruksi uang Rp 1 miliar diberikan setelah permintaan surat rekomendasi ditandatangani.
Sebelumnya, Arim menjelaskan bahwa pada tahun 1994 ijin lokasi PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) di Buol seluas 51.000 hektare. Kemudian, ditambah seluas 24.000 hektare pada tahun 1995. Sehingga, total lahan yang dimiliki seluas 75.000 hektare.
Tetapi, lanjut Arim, akhirnya yang terbit HGU-nya seluas 22.500 hektare. Sebab, keluar peraturan baru tahun 1999 bahwa satu perusahaan hanya boleh mendapatkan HGU atas lahan seluas 25.000 hektare.
Seperti diketahui, dalam dakwaan Yani Anshori, Hartati Murdaya dikatakan memerintahkan untuk menyiapkan uang sebesar Rp 3 miliar yang akan diberikan kepada Bupati Buol, Amran Batalipu.
Setelah sebelumnya, meminta bantuan Amran untuk mengeluarkan HGU atas lahan seluas 4.500 hektar dana tidak mengeluarkan HGU atas lahan seluas 75.090 hektar yang dimintakan oleh PT Sonekeling Buana.