Kasus Travel Cheque
Penasihat Miranda Goeltom Kecewa Vonis Hakim
Penasehat hukum Miranda Swaray Goeltom, Andi Simangunsong mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat hukum Miranda Swaray Goeltom, Andi Simangunsong mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi atas vonis 3 tahun yang dijatuhkan kepada kliennya.
Menurut Andi, keputusan majelis tidak melihat fakta persidangan. Dia pun menilai bahwa hakim sangat tidak konsisten dalam melihat bukti-bukti yang dikatakan para saksi-saksi.
"Kita melihat putusan dari majelis hakim ini tidak konsisten. Di dalam putusan majelis hakim juga tidak terbukti ada pertemuan di rumah Ibu Nunun Nurbaeti," kata Andi usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Karena itu, Andi berkesimpulan, bahwa putusan majelis terkesan hanya berdasarkan asumsi belaka.
"Tadi kan kita dengar semua putusannya ya. Yang jadi masalah adalah majelis hakim mengasumsikan karena Ibu Miranda pernah bertemu (anggota dewan) dari PDIP di Dharmawangsa, pernah bertemu TNI/Polri di Graha Niaga, maka majelis hakim mengasumsikan pastilah peredaran cek ada hubungannya dengan pertemuan di Dharmawangsa dan Graha Niaga," terangnya.
Seperti diberitakan, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu juga didenda Rp 10 juta serta harus membayar kerugian negara Rp 100 juta.
"Miranda terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Maka kami menjatuhkan vonis tiga tahun penjara subsider empat bulan dan denda Rp 10 juta," kata ketua majelis hakim Gusrizal saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Mejelis hakim menilai vonis tersebut lantaran Miranda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terkait pemenangan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004 silam.
Menurut Hakim, Miranda terbukti bersama-sama Nunun Nurbaetie memberi travel cek dengan total nilai Rp 20,8 miliar kepada anggota DPR Komisi Keuangan dan Perbankan (1999-2004) yakni Udju Djuhaeri (TNI/Polri), Dudhie Makmun Murod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar) dan Endin Soefihara (PPP). Travel cek itu kemudian dibagi-bagikan ke anggota fraksi.
Pemberian travel cek ini berhubungan dengan terpilihnya Miranda dalam fit and proper test DGS BI pada 8 Juni 2004.
Atas putusan itu, terdakwa Miranda mengajukan upaya hukum banding.