Jumat, 3 Oktober 2025

Bentrok Dini Hari di RSPAD

Irene 'Kill Bill' Hadapi Dakwaan JPU Hari Ini

Irene atau Renny Tupessy dkk, Rabu (26/9/2012) hari ini akan menghadapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan kasus penyerang

zoom-inlihat foto Irene 'Kill Bill' Hadapi Dakwaan JPU Hari Ini
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Dua orang yang diduga tersangka kasus penyerangan di RSPAD Gatot Subroto, digiring dari kantor Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2012) siang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irene atau Renny Tupessy dkk, Rabu (26/9/2012) hari ini akan menghadapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan kasus penyerangan terhadap sekelompok orang yang mengakibatkan dua orang tewas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) 23 Februari 2012 lalu.

"Sidangnya besok (hari Rabu). Besok itu Sidang perdana," ujar Kepala Polsek Metro Gambir, AKBP Tatan Dirsan saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (24/9/2012).

Kasus yang menjerat Renny Tupessy ini berawal dari peristiwa pada hari Kamis dini hari, 23 Februari 2012 lalu, ketika sekelompok orang melakukan penyerangan terhadap sekelompok orang lainnya yang sedang melayat Bobby Sahusilawan di Rumah Duka RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Dalam penyerangan itu, dua orang tewas di tempat atas nama Ricky Tutu Boy dan Stendli Ay Wenno dari kelompok pelayat. Kemudian empat orang lainnya, yakni Oktavianus, Yopi, Erol, dan Jefri mengalami luka-luka.

Menurut informasi dari pihak Kepolisian, peristiwa penyerangan tersebut diduga dipicu masalah utang atas pembelian narkoba senilai Rp 280 juta.

Aparat Kepolisian telah berhasil mengamankan sedikitnya 56 orang atas insiden penyerangan berujung maut tersebut. Kepolisian pun menetapkan 10 orang menjadi tersangka terkait peristiwa itu.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dan akan duduk di kursi terdakwa, yakni Irene alias Renny Tupessy sebagai otak penyerangan, Edward Tupessy alias Edo, Gheretes Tamatala alias Heri (suami Irene), Tony Poceratu alias Ongen, Rent Penturi, Yongky Maslebu, Rely Petirulan, John Robert Sofa alias Onchu, Abraham Tuhehai, dan Rio.

Atas peristiwa itu, Kepolisian kemudian menjerat mereka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved