Korupsi Alquran di Kementerian Agama
KPK Kembali Periksa Zulkarnaen Djabar
Anggota DPR dari Fraksi Golkar itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memeriksa tersangka kasus dugaan suap terkait kepengurusan proyek Alquran dan komputer di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar, Selasa (25/9/2012). Anggota DPR dari Fraksi Golkar itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya.
Zulkarnaen telah ditahan KPK sejak Jumat (7/9/2012) lalu. Zulkarnaen langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana selama delapan jam di hadapan penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Menurutnya, pihaknya menitipkan Zulkarnaen di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan.
Namun tak terasa, hari ini merupakan hari ke-18, ia menjalani masa penahanan.