Jumat, 3 Oktober 2025

Hartati Murdaya Tersangka

Hartati Siap Bongkar Peran Ayin dalam Kasus Suap Buol

Pemilik PT Hardaya Inti Platation, Hartati Murdaya siap membeberkan dengan terang semua kasusnya di persidangan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Hartati Siap Bongkar Peran Ayin dalam Kasus Suap Buol
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya (tengah), usai diperiksa penyidik KPK di kantor KPK Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2012). Hartati langsung ditahan karena diduga terkait kasus dugaan penyuapan Bupati Buol, Amran Batalipu, dalam rangka memperoleh hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan seluas 4.500 hektare.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik PT Hardaya Inti Platation, Hartati Murdaya siap membeberkan dengan terang semua kasusnya di persidangan.

Bahkan, peran Artalyta Suryani alias Ayin sebagai pemilik awal PT Sonokeling Buana turut diungkapkannya dalam kasus dugaan suap bupati Buol, Amran Batalipu tersebut.

Demikian diungkapkan Hartati saat ditanyai wartawan usai menjalani pemeriksaan tersangka di KPK, Jakarta, Rabu (19/9/2012) sore.

"Saya akan jawab di persidangan karena itu sudah pernah dijawab," kata Hartati. Sebelumnya, Hartati kepada sejumlah wartawan media nasional mengatakan jika pemberian hadiah terhadap pemerintah di Buol kerap sudah terbilang lumrah.

Pasalnya, pemberian uang kepada Amran juga dilakukan para pengusaha yang memiliki perusahaan di Buol. Pemberian itu, lanjut Hartati, untuk pengamanan perusahaan.

Sementara saat dikonfirmasi, pihak PT Sonokeling Buana membenarkan soal pemberian bantuan kepada Amran.

Namun, dikatakan pengacara Ayin, Teuku Nasrullah, pemberian kepada Bupati Buol Amran Batalipu, bukan dalam bentuk uang, namun dukungan politik untuk Amran kembali maju sebagai bupati.

Bantuan itu menjadi salah satu permintaan Bupati Amran sebagai syarat keluarnya izin lahan kelapa sawit.

Nasrullah, mengungkapkan bahwa Sonokeling pada Oktober 2010 mengajukan izin pengelolaan lahan sawit kepada Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

"Tujuh bulan kemudian, izin akan diterbitkan, tapi dengan tiga syarat," ujar Nasrullah di kantor KPK.

Pertama, lahan langsung dikerjakan secara serius. Kedua, pengolahan kebun inti bersamaan dengan masyarakat plasma. "Nah, yang ketiga, masyarakat plasma yang jumlahnya 6.000 orang itu diminta diarahkan untuk memilih Bupati Amran kembali maju dalam pilkada 2012," kata Nasrullah.

Sementara di persidangan terdakwa Gondo Sudjono dan Yani Anshori terungkap bahwa suap bupati Buol, berlatar persaingan usaha antara PT HIP milik Hartati dengan PT Sonokeling milik Ayin yang belakangan diwariskan kepada anaknya.

Saat ditegaskan runtutan perkara tersebut, Hartati enggan membeberkannya lebih jauh saat ini, namun dirinya berjanji akan membongkarnya di pengadilan.

"Kalo sekarang tanya dulu ke dia (Ayin) ngasih gak? Nanti saya buka di pengadilan," kata Hartati.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved