Jumat, 3 Oktober 2025

Kabareskrim Bantah Tudingan Misbhakun

Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman membantah tudingan Inisiator Tim Pengawas Bank Century Muhammad Misbakhun

zoom-inlihat foto Kabareskrim Bantah Tudingan Misbhakun
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Misbakhun dan Franky dituntut delapan tahun penjara

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman membantah tudingan Inisiator Tim Pengawas Bank Century Muhammad Misbakhun.

Menurut Sutarman, tindakan Bareskrim yang mempidanakan Misbakhun murni berdasarkan penegakan hukum.

"Kriminalisasi itu suatu perbuatan yang tadinya  bukan kriminal menjadi kriminal. Kalau Polri melakukan penyidikan itu adalah proses penegakan hukumnya," kata Sutarman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/9/2012).

Misbakhun sempat menuding Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Bareskrim Polri melakukan kriminalisasi terhadap lawan politiknya.

"Putusan bebas murni tingkat PK untuk saya jadi bukti bahwa SBY melakukan kriminalisasi hukum terhadap lawan politiknya. Aparat hukum dibawah kekuasaan Presiden SBY, yaitu polisi dan jaksa, melakukan rekayasa hukum terhadap saya sejak awal," tulis Misbakhun dalam jejaring sosial Twitter, Sabtu (15/9/2012) lalu.

Sutarman mengatakan  kriminalisasi yang ditudingkan Misbakhun tersebut dilakukan karena aturan perundang-undangan.

"Jadi siapa yang membuat kriminalisasi itu. Ya orang yang membuat hukumnya. Siapa yang membuat hukum pemerintah dan DPR. Contohnya gratifikasi itu bukan kriminal dulu. Tapi karena ada undang-undang Tipikor jadi kriminal," ujarnya.

Diketahui, politisi Partai Keadilan Sejahtera itu diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus LC (letter of credit) palsu Bank Century yang melibatkan perusahaan miliknya. Misbakhun divonis setahun penjara karena dinyatakan terbukti memalsukan dokumen untuk mendapat kredit dari Bank Century.

Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi dua tahun. Selanjutnya, Mahkamah Agung dalam tahapan kasasi memperkuat putusan banding yang memperberat vonisnya itu. Namun, setelah proses peninjauan kembali (PK), MA menyatakan Misbakhun tidak bersalah dan terbebas dari vonis."Tidak ada satu pihak pun yang melaporkan perihal LC perusahaan saya, termasuk Bank Century/Bank Mutiara. Polisi membuat laporan sendiri yang isinya melaporkan LC perusahaan saya. Memang polisi dirugikan dalam proses perdata tersebut?" demikian tulis akun @Misbakhun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved