Kamis, 2 Oktober 2025

Sidang Angelina Sondakh

Wayan Koster Terima Uang 2 Juta Dolar AS

I Wayan Koster juga ikut menerima imbalan uang senilai 2,50 juta dolar Amerika Serikat (AS) dari Permai Grup.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Wayan Koster Terima Uang 2 Juta Dolar AS
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Angelina Sondakh dikawal petugas seusai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak hanya pada proyek Wisma Atlet SEA Games, I Wayan Koster juga ikut menerima imbalan uang senilai 2,50 juta dolar Amerika Serikat (AS) dari Permai Grup.

Itu diungkapkan oleh jaksa penuntut umum KPK. Wayan menerima imbalan selaku Wakil Ketua Koordinator Kelompok Kerja Komisi X DPR sekaligus angota Banggar DPR.

Imbalan itu diberikan karena Wayan membantu Angelina memuluskan pembahasan anggaran proyek di Kemendiknas.

Rinciannya, pada 2 September 2010 Wayan menerima 150 ribu dolar AS, 14 Oktober 2010 (500 ribu dolar AS), 17 Oktober 2010 (400 ribu dolar AS), 20 Oktober 2010  (500 ribu dolar AS), dan pada 4 November 2010 sebesar Rp 500 ribu dollar AS.

"Benar, kasih aja dulu ke Bali,karena banyak yang mau dia selesaikan, dan karena urusannya sama big boss," tulis Angelina kepada Mindo Rosalina Manullang via BlackBerry Messenger pada 1 September 2010, saat dibacakan JPU Agus Salim dalam sidang dakwaan Angelina Sondakh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/9/2012).

Kata 'Bali' merupakan istilah yang merujuk ke nama I Wayan Koster. Transaksi itu pun, jelas Agus, sangat beragam, mulai dari penyerahan, hingga kurir yang mengambilnya.

Pada 2 September 2010 misalnya, transkasi uang 150 ribu dolar AS antara Permai Group dengan Wayan, dilakukan di Hotel Century, Jakarta Selatan melalui masing-masing kurirnya.

Transaksi penyerahan uang juga memakai kurir berbeda dari masing-masing pihak, dan bertempat di ruang kerja Wayan. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved