Sidang Angelina Sondakh
Jaksa Sebut Wayan Koster Terima Rp 5 Miliar
Anggota Komisi X DPR dari PDIP, I Wayan Koster kerap disebut namanya dalam surat dakwaan perkara terdakwa suap Angelina Sondakh.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR dari PDIP, I Wayan Koster kerap disebut namanya dalam surat dakwaan perkara terdakwa suap pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendinas, Angelina Sondakh.
Bahkan, disebutkan bahwa Koster selaku Wakil Ketua Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Komisi X DPR sekaligus angota Banggar DPR kala itu, ikut menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Permai Group (Perusahaan Nazaruddin), guna membantu Angelina dalam memuluskan pembahasan anggaran Wisma Atlet di Kemenpora.
"Komitmen itu berawal dari dari pesan yang disampaikan Wafid Muharam melalui Paul Nelwan kepada Mindo Rosalina Manulang (Rosa) yang intinya bahwa pihak DPR RI yaitu terdakwa yang menjabat Ketua koordinato Pokja anggaran Komisi X dan Wayan Koster yang menjabat selaku wakil koordinator pokja komisi X meminta uang sebesar Rp 5 milar untuk pengurusan anggaran Wisma Atlet kemenpora," Kata Jaksa Penuntut Umum, Agus Salim saat membacakan surat dakwaan terdakwa Angie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (6/9/2012).
Sebelum dilakukan penyerahan uang, kata jaksa Agus, Rosa sempat mengubungi Angie melalui pesan BBM pada tanggal 5 Mei 2010 yang antara lain mengatakan "sedang saya cari yang bisa memenuhi apple amerika".
"Selanjutnya uang tersebut dikirim, pada pagi hari uang sebsar Rp 2 miliar dibungkus dalam paket menggunakan kardus printer warna putih kemudian di antarakan Lutfie Ardiansyah (Staf bagian keuangan Permai Grup) ke ruangan kerja Wayan Koster di ruang 613 lantai 6 gedung nusantara 1 DPR RI," kata jaksa Agus.
Sesampai diruangan Koster, tutur jaksa Agus, Lutfie menyerahkan kardus paket berisi uang kepada penerima Budi Supratna yang merupakan asisten dari Wayan Koster. "Selanjutnya Lutfie Ardiansyah keluar dari ruangan dan saat itu sempat berpamitan dengan terdakwa yang masuk menuju ruang kerja Wayan Koster," kata Agus.
Demikian pula untuk penyerahan uang pada sore harinya. Uang sebasar Rp 3 miliar, lanjut Jaksa Agus, dimasukan kedalam kardus Roko ke ruangan kerja wayan koster di ruang 613 lantai 6 gedung nusantara 1 DPR RI.
Pada penyerahan kali itu Lutfie masuk melalui basement untuk bertemu Budi Supriyatna selaku asisten Koster, yang sudah menunggunya.
"Lalu mereka naik menuju ruang kerja Wayan Koster, setelah sampai di ruangan kardus yang berisi uang tersebut diserahkan kepada Budi Supriyatna," terang Koster.
(Edwin Firdau)