Kicauan Denny Indrayana
Saksi Ahli Bahasa untuk Kasus OC Kaligis vs Denny
Penyidik dari Cyber Crime Polda Metro Jaya telah menetapkan siapa saksi ahli bahasa yang akan dipanggil terkait laporan OC Kaligis

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Cyber Crime Polda Metro Jaya telah menetapkan siapa saksi ahli bahasa yang akan dipanggil terkait laporan OC Kaligis terhadap Wamenkumham Denny Indrayana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan saksi ahli bahasa yang akan dipanggil yakni dari Universitas Indonesia (UI). Pemanggilan saksi ahli bahasa itu nantinya dikatakan Rikwanto akan menganalisa apakah bahasa dalam twitter tersebut memang menyangkut unsur penghinaan seperti yang dituduhkan OC Kaligis pada Denny Indrayana.
"Penyidik telah menentukan untuk mengundang saksi ahli bahasa dari UI. Mungkin besok akan dipanggil. Saat ini yang tengah dibutuhkan hanya saksi ahli bahasa. Mungkin nanti kalau dibutuhkan dipanggil saksi ahli lainnya seperti saksi ahli pidana," terang Rikwanto, Selasa (4/9/2012) di Mapolda Metro Jaya.
Untuk diketahui, Pengacara OC Kaligis, Selasa (28/8/2012) lalu menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi korban di Polda Metro Jaya selama dua jam terkait laporannya terhadap Wamenkumham Denny Indrayana.
"Tadi ada 15 pertanyaan dan penyertaan barang bukti berupa surat," kata OC Kaligis usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Pengacara kawakan itu juga mengatakan dirinya diperiksa langsung oleh penyidik dari Cyber Crime yaitu Ali Adam, S Pamuji Putra dan Joko Waluyo.
Sebelumnya, advokat senior OC Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya dengan Nomor : TBL/2919/VII/2012/2012/PMJ/Ditreskrimum, terkait dugaan penghinaan terhadap profesi pengacara (advokat) melalui jejaring sosial Twitter.
Klik: