Kicauan Denny Indrayana
OC Kaligis Polisikan Denny Indrayana
Pengacara kondang, OC Kaligis melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana ke SPK Polda Metro Jaya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara kondang, OC Kaligis melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana ke SPK Polda Metro Jaya terkait kasus penghinaan dan kejahatan melalui ITE.
"Kami telah menerima laporan dari pelapor OC Kaligis ke SPK Polda Metro Kamis (23/8/2012) pukul 15.00 WIB. Terlapornya atas nama Denny Indrayana," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (24/8/2012) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menjelaskan kejadian berawal saat terlapor (Denny) membuat info melalui twitter yang berisi "Advokat korup adalah koruptor itu sendiri, yang membela membabibuta, yang tanpa malu menerima bayaran uang hasil korupsi, sama saja seperti koruptor". Kemudian terlapor juga membahasnya dalam media elektronik.
Atas laporan bernomor LP/2919/VIII/2012/PMJ/Dit Reskrimum tersebut, Rikwanto menambahkan penyidik akan mempelajari laporan tersebut dan menindaklanjuti dengan pemanggilan pihak pelapor minggu depan.
"Pelapor juga menyertakan bukti yakni print out twitter, dan terlapor disangkakan pasal 310, 311, 315 KUHP jonto pasal 22 dan 23 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman lima tahun keatas," tutur Rikwanto.
Baca Juga: