Kicauan Denny Indrayana
Dilaporkan ke Polisi, Denny Bilang Ini Risiko
Denny Indrayana menyebut laporan advokat OC Kaligis ke Polda Metro Jaya atas dirinya merupakan sebuah risiko perjuangan melawan korupsi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana menyebut laporan advokat OC Kaligis ke Polda Metro Jaya atas dirinya merupakan sebuah risiko perjuangan melawan korupsi.
"Itulah resiko perjuangan melawan korupsi. Demi Indonesia yang lebih
bersih dari korupsi," kata Denny melalui pesan singkat, Jumat (24/8/2012).
Dia mengatakan, pernyataannya lewat media sosial tersebut, merupakan bentuk kritik terhadap kerja-kerja advokat yang bekerja untuk koruptor. "Saya sebenarnya hanya mengkritisi malpraktik yang dilakukan oleh oknum advokat yang maju tak gentar membela yang bayar dalam kasus korupsi," kata Denny.
Menurut orang nomor 2 di Kemenkumham itu, tingkah oknum advokat demikian sangat menyakiti hati rakyat.
Sebelumnya, advokat senior OC Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya dengan Nomor : TBL/2919/VII/2012/2012/PMJ/Ditreskrimum.
terkait dugaan penghinaan terhadap profesi pengacara (advokat) melalui
jejaring sosial Twitter.
Pengacara senior itu menyatakan Denny melanggar asas praduga tak
bersalah dan Pasal 310, 311 dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik
juncto Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
OC menyayangkan, Denny yang tercatat sebagai pejabat negara,
menyampaikan pernyataan yang tidak pantas. "Itu memalukan dan
menandakan wakil menteri tidak mengerti hukum," ujar OC.
"Di Twitter advokat koruptor sama dengan koruptor itu sama saja, itu
yang dilaporkan atas dasar penghinaan, " tambah OC saat
dihubungi di Jakarta, Kamis (23/8/2012) malam.
Kaligis mengatakan pernyataan berisi "Advokat koruptor adalah
koruptor, yaitu advokat yang asal bela membabi buta tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi" muncul di akun jejaring sosial milik Wamenkumham pada Sabtu (18/8).
Padahal, menurut OC, advokat wajib membela orang berdasarkan
Pasal 54 dan 56 KUHP.
(Edwin Firdaus)