Hartati Murdaya Tersangka
Berkas Anak Buah Hartati Rampung, Yani Siap Sidang
Sebelumnya, KPK menangkap Yani Anshori di Buol usai menyerahkan uang miliaran rupiah kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, 26 Juni lalu
Laporan Agus Nia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajer PT Hardaya Inti Plantations (HIP), Yani Anshori (YA) memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 13.15 WIB. Kedatangannya hari ini dikarenakan berkas tersangka dugaan penyuapan bupati Buol, Sulawesi Tengah senilai Rp 3 milyar itu sudah rampung.
Juru bicara KPK, Johan Budi, membenarkan berkas tersangka Yani sudah rampung atau P21 bersamaan dengan satu tersangka yang lain.
"Hari ini direncana penyerahan tahap 2 (p 21) atas nama tersangka GS dan YA, terkait kasus dugaan suap ke Bupati Buol," kata Johan, Rabu (15/8/2012).
Tersangka lain yang berkasnya telah rampung juga adalah Gondo Sudjono selaku Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP).
Sebelumnya, KPK menangkap Yani Anshori di Buol usai menyerahkan uang miliaran rupiah kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, 26 Juni lalu. Sedangkan Gondo ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Buol.
Kasus dugaan suap kepada Bupati Buol ini diduga berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU), dua perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Siti Hartati Murdaya, yakni PT HIP dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM).