Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Century

KPK Harus Tindaklanjuti Info dari Antasari

Maqdir Ismail meminta KPK tidak bersikap pasif atas informasi yang disampaikan Antasari

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto KPK Harus Tindaklanjuti Info dari Antasari
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Wakil Pimpinan KPK Zulkarnaen (kiri), Ketua KPK Abraham Samad (tengah), dan Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar (kanan) berbincang saat pernikahan putri Antasari, di kediaman mempelai wanita Perumahan Les Belles Maisons, Tanggerang, Banten, Jumat (9/3/2012). Antasari yang juga terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali, Nasrudin Zulkarnaen, diberi izin untuk menghadiri akad nikah dan prosesi adat pernikahan putrinya, Andita Dianoctora. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, Maqdir Ismail meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bersikap pasif atas informasi yang disampaikan kliennya perihal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memimpin rapat pengucuran dana talangan Bank Century pada 2008 lalu.  KPK diminta untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh Antasari.

"Paling tidak apa yang diungkapkan Antasari bisa diteruskan oleh KPK. Paling tidak, KPK harus mengetahui siapa-siapa saja yang terlibat dalam pengambilan keputusan itu," kata Maqdir saat dihubungi wartawan, Jumat (10/8/2012).

Menurut Maqdir, alasan yang membuat KPK jangan pasif yakni lantaran KPK merupakan lembaga penegak hukum yang menangani kasus ini, sehingga, KPK harus menjemput bola dari setiap informasi dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui soal kasus Bank Century.

"Ya paling tidak, KPK datang ke tempat Pak Antasari ditahan. Di sana, KPK bisa meminta keterangan," tegas Maqdir.

Kendati itu, Maqdir menegaskan pihaknya tak akan melaporkan apa yang diungkapkan Antasari kepada KPK. Hal itu karena informasi tersebut bukanlah delik aduan. 

Antasari Azhar mengatakan bahwa Presiden SBY pernah memimpin rapat soal pengucuran dana talangan (bail out) Bank Century pada Oktober 2008. Saat itu pemerintah sudah menyadari adanya dampak hukum atas kebijakan pemberian dana talangan yang rawan penyimpangan tersebut.

Menurut Antasari, sejumlah anggota Kabinet Indonesia Bersatu I turut hadir pada rapat itu. Mereka di antaranya Menko Polhukam Widodo AS, Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supandji, dan Antasari.

Setelah disepakati, Bank Century mendapat kucuran dana segar secara bertahap. Tahap pertama, bank yang sudah kolaps itu menerima Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008. Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun. Tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,1 triliun, dan tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar.

(Edwin Firdaus)

baca juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved