Jumat, 3 Oktober 2025

Mafia Pajak Jilid II

Saksi: Dhana Atur Kekurangan Pajak PT Kornet

Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pancoran, Latief Budianto mengungkapkan jika kekurangan pajak PT Kornet Trans

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Saksi: Dhana Atur Kekurangan Pajak PT Kornet
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa korupsi di Kantor Pelayanan Pajak Daerah Setiabudi, Jakarta Selatan, Dhana Widyatmika menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/8/2012). Dhana diduga mengeruk keuntungan sebesar Rp 60 milyar lebih dari hasil korupsinya tersebut. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Tetapi, lanjut Riani, sebagai konsekuensi mengajukan banding, Kornet harus membayar 50 persen dari jumlah pajak yang harus dibayar, yaitu sekitar 900 juta.

Hasilnya, PPh 21 dan PPh badan yang harus dibayar nihil. Sedangkan, PPn menjadi Rp 200 juta.

Seperti diketahui, dalam dakwaan kedua pertama primer, Dhana disebut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara. Perbuatan itu dilakukan Dhana bersama rekannya di Ditjen Pajak, Firman dan Salman Maghfiroh, terkait pemeriksaan khusus terhadap wajib pajak badan PT Kornet Trans Utama. Pemeriksaan terhadap PT Kornet dilakukan dengan data yang tidak valid.

Dalam dakwaan dikatakan, pada Desember 2005 hingga Januari 2006, Dhana dan Salman bertemu dengan bos PT Kornet, Lee Jung Ho dan Rudi Agustianda, serta Riana Juliarti di Coffee Bean Tebet Indraya Square (TIS), Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu, bos PT Kornet "diancam" dengan surat pajak kurang bayar senilai Rp 3,2 miliar. Namun ancaman itu tak diacuhkan Lee, hingga berbuntut proses banding.

Pengadilan banding kemudian memutuskan negara membayar ke PT Kornet karena ada penghitungan tidak valid oleh Firman dan Salman.

"Perbuatan terdakwa, Firman, dan Salman telah merugikan keuangan negara Rp 1,2 miliar atau setidak-tidaknya Rp 241 juta," kata jaksa Kuntadi.

Dalam dakwaan kedua kedua primer, Dhana sebagai PNS didakwa menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya. Penyalahgunaan wewenang itu terkait pemeriksaan pajak PT Kornet.

Berita Terkait: Mafia Pajak Jilid II

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved