Mafia Pajak Jilid II
Saksi: Dhana Atur Kekurangan Pajak PT Kornet
Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pancoran, Latief Budianto mengungkapkan jika kekurangan pajak PT Kornet Trans

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pancoran, Latief Budianto mengungkapkan jika kekurangan pajak PT Kornet Trans Utama (KTU) yang telah diuji terdakwa Dhana Widyatmika, akhirnya disarankan ke Kawil Pajak Jakarta Selatan. Demikian dilakukan untuk pemeriksaan kurang bayar pajak PT KTU.
"Waktu kurang pajak PT KTU, itu usulan dari KPP untuk diperiksa. Setelah, dilakukan analisa oleh bagian PPh Badan yang koordinator lapangan (korlap) nya, Dhana," kata Latief saat bersaksi untuk terdakwa Dhana Widyatmika di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/8/2012).
Dari hasil analisa itu, dilanjutkan ke kepala seksi dan kepada dirinya selaku Kepala KPP. Di mana hasilnya terdapat keterlambatan pembayaran PPh badan 21 oleh PT KTU. Sehingga, dianggap KTU selaku Wajib Pajak (WP) tidak patuh.
Karena itu kembali diusulkan ke Kawil Pajak Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan kekurangan pajak.
"Dari Kanwil terbitlah LPP. Oleh karena itu, saya terbitkan surat perintah Pemeriksaan Pajak (SPPP)," kata Latief.
Kemudian, sambung Latief, dibentuk tim pemeriksa yang diketuai oleh Dhana. Hingga menghasilkan nota hitung yang ditanggapi oleh WP. Dan keluarlah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp 3,2 miliar, dengan perincian PPh badan sebesar Rp 2,148 miliar, SPT PPh badan Rp 2,6 juta. Kemudian, SPT PPh 21 sebesar Rp 2,2 juta dan PPh Rp 2,8 juta. Serta, PPn Rp 947 juta dan SPT PPn Rp 124 juta.
Atas dasar tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung semakin yakin Dhana memang berperan dari awal atas kekurangan pajak PT KTU. Sebab, dari awal Dhana sudah menganalisis data milik PT KTU.
Terlebih, analisis dilakukan menggunakan data eksternal berupa neraca keuangan PT KTU yang tidak diketahui asalnya. Sebab, tidak berasal dari KTU.
"Terlihat jelas bahwa dari awal sudah dianalisis oleh Dhana," kata Jaksa Kuntadi usai sidang.
Sebelumnya, saksi Riana Juliarti membenarkan bahwa terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika meminta sejumlah uang kepada PT KTU untuk membantu menurunkan jumlah kurang pajak tahun 2002 yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut.
Bahkan, mantan staf bagian keuangan PT Kornet Trans Utama ini mengaku Dhana meminta sejumlah uang dengan menggunakan data laporan keuangan yang tidak jelas. Sehingga, menyebabkan Kornet kurang bayar pajak tahun 2002 sebesar Rp 3,2 miliar.
"Saya mendampingi Rudi Sitepu bertemu di coffee bean TIS Square dengan Salman dan Dhana. Di situ dibicarakan karena ditemukan data eksternal, akan terbit SKPKB tahun 2002 sebesar Rp 3,2 miliar berserta bunga," ungkap Riana saat bersaksi pada kasus serupa.
Kemudian, lanjut Riana, Dhana dan Salman menawarkan supaya Kornet memberikan sejumlah uang agar nilai pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) tahun 2002 turun.
"Salman atau Dhana tawarkan jika kita bayar sejumlah uang agar nilai pajak dalam SKPKB akan diturunkan. Nilai yang diminta, saya dengar dari Manajer PT Kornet, Lee Jung Ho jika tidak salah Rp 1 miliar. Jumlah tersebut sudah termasuk jumlah kurang pajak yang dibayarkan ," ungkap Riana.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Rudi karena data eksternal yang menjadi dasar turunnya SKPKB sebesar Rp 3,2 miliar tidak jelas, yaitu berupa laporan keuangan yang tidak ada tanda tangan yang membuat dan tanda tangan Direktur yang mengetahui. Dan Kornet memilih mengajukan banding ke pengadilan pajak.
Tetapi, lanjut Riani, sebagai konsekuensi mengajukan banding, Kornet harus membayar 50 persen dari jumlah pajak yang harus dibayar, yaitu sekitar 900 juta.
Hasilnya, PPh 21 dan PPh badan yang harus dibayar nihil. Sedangkan, PPn menjadi Rp 200 juta.
Seperti diketahui, dalam dakwaan kedua pertama primer, Dhana disebut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara. Perbuatan itu dilakukan Dhana bersama rekannya di Ditjen Pajak, Firman dan Salman Maghfiroh, terkait pemeriksaan khusus terhadap wajib pajak badan PT Kornet Trans Utama. Pemeriksaan terhadap PT Kornet dilakukan dengan data yang tidak valid.
Dalam dakwaan dikatakan, pada Desember 2005 hingga Januari 2006, Dhana dan Salman bertemu dengan bos PT Kornet, Lee Jung Ho dan Rudi Agustianda, serta Riana Juliarti di Coffee Bean Tebet Indraya Square (TIS), Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, bos PT Kornet "diancam" dengan surat pajak kurang bayar senilai Rp 3,2 miliar. Namun ancaman itu tak diacuhkan Lee, hingga berbuntut proses banding.
Pengadilan banding kemudian memutuskan negara membayar ke PT Kornet karena ada penghitungan tidak valid oleh Firman dan Salman.
"Perbuatan terdakwa, Firman, dan Salman telah merugikan keuangan negara Rp 1,2 miliar atau setidak-tidaknya Rp 241 juta," kata jaksa Kuntadi.
Dalam dakwaan kedua kedua primer, Dhana sebagai PNS didakwa menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya. Penyalahgunaan wewenang itu terkait pemeriksaan pajak PT Kornet.
Berita Terkait: Mafia Pajak Jilid II
- Pemilik Puri Spa Transfer Rp 3,4 Miliar ke Rekening Dhana
- Pemeriksaan Saksi Kasus Dhana Dilanjutkan Jumat
- Penyidik Kembali Periksa Istri Dhana Widyatmika
- Kejagung Perpanjang Penahanan 4 Rekan Dhana Widyatmika
- Tolak Eksepsi, Hakim Lanjutkan Sidang Dhana
- Pengacara Dhana: Kasus Dhana Ulah Parpol Besar Alihkan Isu