Rabu, 1 Oktober 2025

Mafia Pajak Jilid II

Pemeriksaan Saksi Kasus Dhana Dilanjutkan Jumat

Sidang lanjutan perkara dugaan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak dengan terdakwa Dhana Widyatmika akan dilanjutkan

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Pemeriksaan Saksi Kasus Dhana Dilanjutkan Jumat
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa korupsi di Kantor Pelayanan Pajak Daerah Setiabudi, Jakarta Selatan, Dhana Widyamika (kanan), menjalani sidang perdananya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/3/2012). Dhana diduga mengeruk keuntungan sebesar 60 milyar lebih dari hasil korupsinya tersebut. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Sari Oktavia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak dengan terdakwa Dhana Widyatmika akan dilanjutkan pada Jumat (25/7/2012).

Agenda sidang pada Jumat nanti masih sama yakni mendengarkan keterangan saksi terkait pemeriksaan terdakwa Dhana Widyatmika. Sidang ditutup oleh majelis hakim pukul 12.30 WIB.

"Ya, sidang akan dilanjutkan pada Jumat nanti. Tolong nanti saksi yang sudah disumpah tapi belum diperiksa didatangkan," ungkap ketua majelis hakim Sudjatmiko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa Dhana dengan beberapa tindak pidana.

Pertama terkait penyelesaian masalah pajak kurang bayar PT KTU Tahun Pajak 2002. Dakwaan kedua, Dhana diduga menerima gratifiksi dari PT MV terkait penyelesaian pajak kurang bayar.

Dakwaan ketiga, Dhana didakwa melakukan pencucian uang. Dhana menggunakan uang hasil korupsi dengan berinvestasi di antaranya dengan reksadana, investasi properti, dan investasi jual beli mobil di PT Mitra Modern Mobilindo.

Dhana terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar karena dijerat dakwaan berlapis. Dhana diduga menerima uang sejumlah Rp 2 miliar dari Herly Isdiharsono.

Selain itu, Dhana juga menerima uang Rp 750 juta berupa cek pelawat Bank Mandiri dari Kepala Sub Bagian Verifikasi Bagian Keuangan Pemerintah Kota Batam Erwinta Marius.

KLIK JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved