Jumat, 3 Oktober 2025

Mafia Pajak II

Dhana Ternyata Direkomendasikan Kena Sanksi Internal

Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika ternyata telah direkomendasikan mendapat sanksi administrasi ringan oleh

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Dhana Ternyata Direkomendasikan Kena Sanksi Internal
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa korupsi di Kantor Pelayanan Pajak Daerah Setiabudi, Jakarta Selatan, Dhana Widyatmika menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/8/2012). Dhana diduga mengeruk keuntungan sebesar Rp 60 milyar lebih dari hasil korupsinya tersebut. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika ternyata telah direkomendasikan mendapat sanksi administrasi ringan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena, ditemukan fakta pelanggaran yang dilakukan pegawai Dijen Pajak itu terkait pemeriksaan kekurangan pajak PT Kornet Trans Utama tahun 2002.

Demikian diungkapkan saksi Lili Wakida yang merupakan auditor BPK sekaligus Investigator kasus Gayus Halomoan Tambunan saat bersaksi untuk terdakwa Dhana Widyatmika di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/8/2012).

"Temuan Dhana mengenai kekurangan pajak PT Kornet Trans Utama dasarnya adalah data eksternal yang menurut tim kami tidak kuat," terang Lili dalam sidang.

Lebih lanjut, Lili menjelaskan, untuk pajak yang dibayarkan PT Kornet Trans Utama tahun 2002 seluruhnya adalah Rp 11 juta. Namun, kemudian diperiksa Dhana dan didapati kekurangan bayar pajak. Sehingga, Kornet Trans harus membayar Rp 1,2 miliar untuk pajak tahun 2002.

Atas perhitungan tersebut, Kornet Trans mengajukan keberatan. Akhirnya dalam pengadilan banding pajak diputuskan bahwa data eksternal tersebut tidak valid.

"Saat di pengadilan dia (Dhana) tidak dapat menunjukkan data eksternal. Sehingga, majelis tidak yakin akan keterangan pemriksa (Dhana) ini," papar Lili.

Akibat putusan tersebut, ungkap Lili negara telah dirugikan, karena harus membayar ke Kornet Trans totalnya Rp 722 juta beserta bunga.

Sebab, perusahaan itu telah membayarkan pajak sesuai perhitungan Dhana setengahnya sebagai syarat mengajukan banding.

Itulah, yang menjadi dasar tim auditor memberikan saran ke Ditjen Pajak agar memberikan hukuman displin sedang sesuai PP No.53 tahun 2010.

Atas pernyataan tersebut, kubu terdakwa Dhana Widyatmika berdalih bahwa data eksternal didapatkan dari atasannya di Ditjen Pajak, yaitu Firman. Dan terdakwa hanya menjalankan perintah atasan terkait pemeriksaan pajak terhadap PT Kornet Trans Utama.

Seperti diketahui, dalam dakwaan kedua pertama primer, Dhana disebut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara. Perbuatan itu dilakukan Dhana bersama rekannya di Ditjen Pajak, Firman dan Salman Maghfiroh, terkait pemeriksaan khusus terhadap wajib pajak badan PT Kornet Trans Utama. Pemeriksaan terhadap PT Kornet dilakukan dengan data yang tidak valid.

Dalam dakwaan dikatakan, pada Desember 2005 hingga Januari 2006, Dhana dan Salman bertemu dengan bos PT Kornet, Lee Jung Ho dan Rudi Agustianda, serta Riana Juliarti di Coffee Bean Tebet Indraya Square (TIS), Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu, bos PT Kornet "diancam" dengan surat pajak kurang bayar senilai Rp 3,2 miliar. Namun ancaman itu tak diacuhkan Lee, hingga berbuntut proses banding.

Pengadilan banding kemudian memutuskan negara membayar ke PT Kornet karena ada penghitungan tidak valid oleh Firman dan Salman.

"Perbuatan terdakwa, Firman, dan Salman telah merugikan keuangan negara Rp 1,2 miliar atau setidak-tidaknya Rp 241 juta," kata jaksa Kuntadi.

Dalam dakwaan kedua kedua primer, Dhana sebagai PNS didakwa menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya. Penyalahgunaan wewenang itu terkait pemeriksaan pajak PT Kornet.

Ayo Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved