Revisi UU TKI Harus Selesai Tahun Ini
RUU tersebut telah diserahkan kepada Presiden untuk dibahas di tingkat pertama.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Setelah dibahas oleh Komisi IX DPR hampir selama dua tahun, pada 5 Juli 2012 lalu dalam Rapat Paripurna DPR RI diputuskan RUU pengganti UU Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
Nama RUU disepakati menjadi RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri. RUU tersebut telah diserahkan kepada Presiden untuk dibahas di tingkat pertama.
"Pada 2 Agustus 2012, Ampres sudah ditandatangani SBY. Ada enam kementerian yang bertugas melakukan pembahasan bersama DPR," politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mengungkap, Selasa (7/8/2012)
Tujuh kementerian itu antara lain, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dengan surat ampres tersebut, maka kemungkinan di DPR akan melibatkan pansus besar yang terdiri atas beberapa komisi. Antara lain, Komisi I (bidang politik Luar Negeri dan Pertahanan), Komisi II : bidang politik dalam negeri dan aparatur negara, Komisi III: bidang Hukum dan HAM, Komisi VIII: bidang Perempuan dan Anak, serta Komisi IX : bidang Tenaga Kerja
Rieke menegaskan, salah satu penyebab kekerasan terhadap TKI adalah karena UU yang ada sekarang lebih memberatkan pada tata niaga ketimbang perlindungan.
"Untuk itu, mendesak pemerintah segera membuat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dengan mengacu pada Konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia pada Sidang Paripurna DPR RI tanggal 14 Mei 2012," Rieke menegaskan.
Pemerintah juga diimbau menyerahkan DIM kepada DPR pada masa sidang yang akan datang agar DPR segera bisa mengagendakan pembahasan bersama menteri-menteri yang ditugaskan.
"Mengajak semua pihak termasuk masyarakat sipil untuk mengawal pembahasan RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri agar RUU tersebut selesai dan disahkan pada maksimal akhir tahun ini," Rieke mengharapkan.