KPK Geledah Kantor Korlantas Polri
Komisi III: Polri Kaget KPK Terlalu Cepat Jerat Jenderal
Sikap keras petinggi Polri ingin menangani kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas karena mereka kaget

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap keras petinggi Polri ingin menangani kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas karena mereka kaget Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu cepat menggeledah dan menetapkan tersangka kepada mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo.
"Saya kira dia (Polri), kesan saya, ada kekagetan saja. Dia kaget karena KPK begitu cepat melakukan penggeledahan. Sebenarnya bukan polisi saja yang kaget, kami pun kaget, bahwa KPK sesigap itu untuk melakukan tindakan kasus ini," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat.
Diberitakan, saat ini KPK dan Polri bersitegang lantaran menetapkan tiga tersangka yang sama dalam kasus korupsi Simulator SIM Tahun Anggaran 2011 senilai hampir Rp 200 miliar. Ketiganya, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Lelang, dan bendahara Korlantas Kompol Legimo.
Polri juga menetapkan dua tersangka dari perusahaan rekanan pengadaan, yakni Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA).
Dalam kasus yang sama, KPK lebih dulu menetapkan mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Setelah KPK melakukan penggeledahan di kantor Korlantas Polri dan mengumumkan nama Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka, pihak Polri buru-buru mengatakan ke publik, bahwa pihaknya juga menangani kasus yang sama dengan tersangka yang juga sama.
KPK menyatakan pihaknya berwenang menangani kasus ini karena lebih dulu melakukan penyelidikan dan penyidikan. Lebih dari itu, KPK juga mengatakan pihaknya berwenang mengambil alih atau mensupervisi penyidikan sebuah kasus sebagaimana UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Namun, pihak Polri berkeras akan menangani kasus itu dan menyebut pihak KPK melanggar kesepakatan sebelumnya.
Martin menegaskan, seharusnya di mana pun ada korupsi haruslah diberantas, termasuk di tubuh Polri.
Menurutnya, sebagaimana Undang-undang KPK tersebut, maka pihak yang berwenang menangani kasus ini adalah institusi pimpinan Abraham Samad. Dalam keadaan itu, Polri harus mendukung penanganan kasus yang dilakukan KPK.
Karena undang-undang sudah mengatur demikian, lanjut Martin, maka Polri harus ikhlas menyerahkan penanganan kasus ini ke KPK. Apalagi, kasus korupsi ini diduga melibatkan para petinggi Polri sendiri sehingga riskan konflik kepentingan institusi.
"Maka saya kira polisi harus legowo menyerahkan kasus itu kepada KPK. Undang-undang KPK juga sudah menyebut bahwa apabila sudah ada kasus yang menarik perhatian masyarakat dan proses penyelidikannya berlarut-larut, dan ternyata proses penyidikannya terkesan seolah-olah menutupi kasus, maka KPK harus mengambil alih kasus itu," tegas Martin.
(Abdul Qodir)
baca juga: