Kasus Simulator SIM
Polri Berang, Ingin Kasus Simulator SIM Diambil Alih
Genderang perang mulai ditabuh, Polri sudah tegas menyatakan sikap bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Genderang perang mulai ditabuh, Polri sudah tegas menyatakan sikap bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM tetap akan dilakukan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman, selama Polri memiliki bukti yang dan saksi yang cukup, sehingga penyidiknya tidak punya alasan untuk menghentikan penyidikan.
"Bagaimana acaranya, saya bisa menghentikan penyidikan karena belum ada acara yang mengaturnya. Kecuali ada gugatan, Polri tidak punya wewenang penyidikan melalui peradilan, silakan, kalau pengadilan menyatakan Polri tidak berwenang maka saya akan menyerahkan pada KPK," ungkap Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2012).
Sutarman mengingatkan bahwa korupsi harus diberantas. "Tapi kita tidak mau institusi Polri dikesampingkan karena koordinasi yang tidak baik," ujarnya.
Menurut Sutarman, saat KPK melakukan penggeledahan di Korlantas, sebagai tuan rumah Kapolri tidak diberitahu. Pada saat Ketua KPK Abraham Samad bertemu Kapolri, Senin (30/7/2012) tidak menyampaikan akan dilakukan penggeledahan.
"Ketemu pukul 14.00 WIB, pukul 16.00 WIB sudah digeledah. Etika ditabrak. MoU ditabrak. Oleh karenanya kita diskusikan, dan penggeledahan akhirnya dilanjutkan," ungkapnya.
Seperti diketahui, ada tiga pejabat kepolisian di Korps Lalu Lintas Polri yang ditetapkan penyidik Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka kasus Simulator SIM, diantaranya Brigjen Pol Didik Purnomo Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua Panitia Lelang dalam penadaan alat simulator SIM dan Kompol LG yang bertindak sebagai bendahara Korps Lalu Lintas Polri.
Selain itu penyidik kepolisian pun menetapkan dua tersangka dari rekanan Korlantas Polri dalam pengadaan alat Simulator SIM tersebut yakni Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
Sebelumnya KPK pun telah menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus yang sama beberapa hari lalu, kemudian dalam penyidikannya KPK pun sudah membidik orang-orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polri.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM pertama kali mencuat saat Bambang Sukotjo, direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, membeberkan adanya dugaan suap proyek pengadaan simulator SIM pada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.
Bambang terang-terangan menyebut ada suap dari perusahaan pemenang tender pengadaan simulator 2011, kepada pejabat Korlantas Polri bernisial DS sebesar Rp 2 miliar.
Tak hanya dugaan suap, dalam keterangannya dalam artikel sebuah media terkemuka Tanah Air, Bambang pun membeberkan adanya praktek mark up dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil di institusi Polri tersebut.
Seperti diketahui, sebuah perusahaan bernama PT Citra Mandiri Metalindo berhasil memenangi tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar pada 2011.
- Nazaruddin Bantah Perusahaannya Menang Tender Simulator SIM
- Kejagung Terima SPDP Kasus Simulator SIM dari Mabes Polri
- Ada yang Vital Bagi Polri Sehingga Berkeras Rebut Kasus
- Komjen Sutarman: Silakan Digugat Kalau Saya Tak Berwenang
- SBY Ogah Campuri Kasus Korupsi Simulator SIM
- ICW Curigai Polri Melokalisir Kasus Korupsi Simulator SIM