Kasus Simulator SIM
Kejagung Terima SPDP Kasus Simulator SIM dari Mabes Polri
Jaksa Agung Basrief Arief mengakui pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengakui pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri atas kasus dugaan penggelapan simulator SIM.
Ditemui di kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (03/08/2012) Basrief mengatakan, selanjutnya Kejagung akan mengambil sikap terhadap terhadap SPDP tersebut sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Komisi Pemberantasan Korupsi Selasa lalu (31/07) melakukan penggeledahan atas markas Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri di Jakarta. Gubernur Akademi Kepolisian yang sempat menjabat sebagai Direktur Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo pun ditetapkan sebagai tersangka. Namun belakangan Mabes Polri bersikukuh menangani kasus tersebut.
Dalam kasus simulator SIM, Polri menetapkan lima tersangka adalah Wakil Korlantas Brigjen Didik Purnomo, Kepala Keuangan Korlantas Kompol Legimo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto (BS), Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang dan AKBP Teddy Rusmawan.
"Saya kira kita dudukan dulu persoalannya, kan kita cuma nerima SPDP, nanti tindak lanjutnya seperti apa, kita cari yang terbaik untuk negeri ini," katanya.
Basrief mengaku tidak akan terjebak pada polemik siapa yang terlebih dahulu menangani kasus tersebut, KPK maupun Mabes Polri. Menurutnya Kejaksaan Agung akan bertindak sesuai undang-undang.
Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatur penyidikan yang telah dilakukan salah satu institusi baik KPK maupun Mabes Polri, tidak bisa ditangani oleh institusi lainnya.
Basrief enggan menjawab apakah ia berani menolak SPDP dari Mabes Polri bila ternyata KPK sudah terlebih dahulu menangani, Basrief mengatakan Kejaksaan Agung akan bertindak sesuai ketentuan.
Ayo Klik: