Jumat, 3 Oktober 2025

Pengamat: UU Pengadaan Tanah Mendzalimi Rakyat

Pengamat Politik dari Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago menganggap UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Pengamat: UU Pengadaan Tanah Mendzalimi Rakyat
net
Andrinof Chaniago

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago menganggap UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum justru penuh dengan kepentingan investor.

"UU ini memperlancar realisasi proyek-proyek infrastruktur, yang sekarang ini modalnya sebagian besar diharapkan dari swasta. Ini mendzalimi rakyat ," ujar Andrinof kepada wartawan usai persidangan uji materiil UU Pengadaan Tanah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2012).

Andrinof mencurigai adanya kepentingan investor dalam UU Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum ini lantaran pembuatan dan pengesahan UU ini cepat selesa seolah-olah ada desakan dari pihak lain.

"Ini termasuk UU yang cepat proses pembahasan RUU nya, beda dengan UU lain sekitar 3 setengah tahun rata-rata. Kalau ini (UU Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum), sebentar langsung selesai," ujar Andrinof.

Untuk itu, Andrinof berharap Mahkamah Konstitusi membatalkan atau merevisi makna dari UU Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum ini sehingga betul-betul memberikan manfaat bagi kepentingan rakyat.

"Ya direvisi, layak lah. Point saya tadi penting sekali untuk direvisi," kata Andrinof.

Dalam keterangannya, Kepentingan umum menurutnya, adalah sebagai kepentingan dasar manusia dan dikelola secara publik. Praktik tersebut, dikarenakan aset yang terkandung merupakan hak publik dan dibiayai secara publik melalui pajak,
Karena itu, Andrinof menegaskan, sistem pelayanan dan pemanfaatannya tidak bisa berorientasi komersil.

"Juga tidak bisa memberikan keuntungan hanya bagi pihak tertentu," kata Andrinof.

Pada alasan penolan lain, Andrinof menganggap UU 12/2012 malah membuat hilang hak warga negara, yakni menentukan pembedaan jenis pembangunan untuk kepentingan umum atau bukan. "UU itu malah menghilangkan hak masyarakat," kata Andrinof.

Ayo Klik:


Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved