KPK Didesak Usut 9 Kasus Dugaan Korupsi di Aceh
Kepala Divisi Kebijakan Publik Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Isra Safril, mengatakan, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Aceh

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Divisi Kebijakan Publik Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Isra Safril, mengatakan, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Aceh hingga pertengahan 2012 belum menunjukkan grafik yang baik, terutama terhadap kasus-kasus yang sudah dilaporkan ke aparat hukum dalam waktu dua tahun terakhir.
“Fakta ini terlihat dari upaya penanganan sembilan kasus besar yang sudah dilaporkan sejak tahun 2010 dan 2011 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan faktanya belum ada satupun yang ditangani secara tuntas. Ini menunjukan bahwa prioritas penanganan kasus korupsi untuk Aceh tidak mendapat tempat prioritas dari KPK,” katanya kepada Serambi di Banda Aceh, Rabu (1/8/2012).
Dia menyebutkan, berdasarkan hasil monitoring dan advokasi GeRAK Aceh terhadap sejumlah kasus korupsi yang terjadi di Aceh sepanjang 2010-2011, setidaknya ada sekitar 178 kasus yang berpotensi terjadi dugaan tindak pidana, baik hasil temuan audit BPK-RI maupun kasus yang diungkap ke publik melalui media massa.
“Dari total kasus yang muncul ke publik diduga berpotensi dapat merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,7 triliun. Ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2010-2011,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, dari jumlah kasus tersebut, ada tiga kasus yang sudah lama dilaporkan ke KPK pada 2010 namun belum ada tindak lanjut.
Meliputi kasus indikasi korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sabang (BPKS) tahun 2006, 2007, 2008 dan 2009.
Kasus indikasi korupsi dalam pekerjaan pengadan alat Radio Diagnostik RSUZA Banda Aceh dan indikasi korupsi penjualan aset negara jenis besi jembatan dan alat berat Provinsi Aceh.
“Dari ketiga kasus tersebut hingga tahun 2012 belum jelas proses penanganan secara baik yang dilakukan KPK,” sebutnya.
Menurut Isra, lemahnya penanganan kasus besar dengan potensi korupsi tinggi itu dinilai menjadi preseden buruk bagi KPK.
GeRAK mendesak agar KPK segera menindaklanjuti penyelesaian terhadap sembilan kasus korupsi di Aceh yang sudah dua tahun dilaporkan ke KPK, namun tidak ada satupun ditingkatkan ke penyelidikan.
“Kami juga mendesak Kejati dan Polda untuk lebih proaktif menyelesaikan kasus korupsi. Sampai saat ini kedua institusi ini belum bekerja baik dalam menangani kasus korupsi yang terjadi di Aceh,” ujarnya.