Menkumham Terus Berupaya Pulangkan Djoko Tjandra
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus berupaya untuk memulangkan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Chandra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus berupaya untuk memulangkan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra ke Indonesia.
Pasalnya, meski sudah mengirimkan surat permohonan kepada pemerintah Papua Nugini (PN), hingga saat ini, Kemenkuham belum mendapatkan jawaban apakah dapat memulangkan Djoko Tjandra ke Indonesia atau tidak.
Memang disadari, PN sendiri memiliki kedaulatan untuk menolak permohonan tersebut.
"Karena itu, Kita (sedang) menunggu upaya ekstradisi kita itu ditujukan kepada satu negara tetangga baik kita," kata Menkumham, Amir Syamsuddin saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (30/7/2012) petang.
Seperti diketahui, untuk memulangkan Djoko Tjandra ke Indonesia, pemerintah telah mengirimkan Mutual Legal Assistance (MLA) ke Papua Nugini. MLA adalah istilah perjanjian bilateral untuk memulangkan, antara lain, aset milik koruptor.
Permohonan MLA itu diajukan lantaran Indonesia tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Pemerintah Papua Nugini. Menurut Amir, Indonesia tidak bisa sewenang-wenang mendesak Papua Nugini, meski Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, memerintahkan Joko Chandra dikembalikan.
"Internal kita boleh. Tapi negara orang tidak bisa. Yang maksimal kita lakukan adalah MLA," tegas Amir.
Djoko Tjandra alias Tjan Kok Hui merupakan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi, Djoko dinyatakan bersalah melakukan melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Barang bukti berupa uang yang ditempatkan pada rekening Bank Bali dinyatakan telah disita oleh negara. Meski dalam perkara tersebut Djoko telah mengantikan kerugian negara, namun status hukum tetap berjalan.