Jumat, 3 Oktober 2025

Mafia Pajak II

Pemilik Mutiara Virgo Setor Dana Rp 20 M ke Hendro Tirtajaya

Pemilik PT Mutiara Virgo (MV), Johnny Basuki mengaku jika dirinya sempat menyetorkan dana sebesar Rp 20 miliar kepada Pemilik Puri Spa dan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Pemilik Mutiara Virgo Setor Dana Rp 20 M ke Hendro Tirtajaya
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa korupsi di Kantor Pelayanan Pajak Daerah Setiabudi, Jakarta Selatan, Dhana Widyamika

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik PT Mutiara Virgo (MV), Johnny Basuki mengaku jika dirinya sempat menyetorkan dana sebesar Rp 20 miliar kepada Pemilik Puri Spa dan juga biro jasa PT Ditaks Management Resolindo (DMR) Hendro Tirtajaya, dengan maksud pembayaran pajak PT MV tahun 2003-2004.

Pemberian uang itu, lantaran perusahaannya telah menggunakan jasa PT DMR untuk mengurus semua pembayaran pajak.

"Rp 20 miliar untuk membayar pajak dan komisi konsultan ke Hendro untuk pajak tahun 2003-2004," kata Johnny saat bersaksi untuk terdakwa Dhana Widyatmika di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/7/2012) siang.

Kendati itu, Johnny mengaku tidak tahu jika uang Rp 20 miliar yang diserahkan dalam bentuk beberapa lembar bilyet giro tersebut oleh Hendro diserahkan kepada siapa. Dia hanya tahu pajak yang seharusnya dibayar PT MV sudah disetorkan melalui Hendro.

Menurut Johnny, Hendro tidak pernah menyerahkan bukti pembayaran pajak kepadanya. Padahal, sudah berkali-kali diminta.

Selain itu, Johnny juga mengaku tidak tahu besaran pajak seharusnya yang dibayarkan PT MV. Dan uang sebesar Rp 20 miliar tersebut berdasarkan permintaan lisan dari Hendro.

Johnny juga mengaku tidak mengenal terdakwa Dhana Widyatmika dan juga kaitan terdakwa dengan pembayaran pajak PT MV.

Berdasarkan kesaksian Johnny itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tidak langsung menganggap tindakan Johnny dengan memberikan Rp 20 miliar kepada Hendro hanya didasarkan pada laporan lisan adalah tindakan yang aneh. Sebab, tidak didasarkan pada perincian yang jelas.

Sebaliknya, melalui pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Tim PU, terlihat kecurigaan ada upaya dari PT MV untuk memperkecil jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Karena, jaksa menemukan ada email masuk ke Johnny yang berisi perhitungan pajak dari Jimmy. Kemudian dialih bahasakan ke Bahasa Inggris untuk dikirim ke perusahaan minyak di Tiongkok, COSL.

Ditemui seusai sidang, Ketua Tim JPU dari Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkapkan, ada kecurigaan bahwa ada upaya dari pihak PT MV untuk memperkecil jumlah pajak dari jumlah yang harusnya dibayarkan.

Karena itu, sambung Kuntadi, berdasarkan catatan Hendro jumlah keseluruhan pajak yang seharusnya dibayarkan PT MV sebesar Rp 128 miliar. Tetapi, pada akhirnya pajak yang dibayarkan untuk tahun 2003 sebesar Rp 1,4 miliar dan untuk tahun 2004 sebesar Rp 1,5 miliar.

Namun, kecurigaan justru bertambah lagi. Menurut Kuntadi, ketika PT MV pindah domisili tempat membayar pajak dari kantor Pajak di Palmerah ke Kebon Jeruk. Bersamaan dengan pindahnya, Herly dari kantor pajak di Palmerah ke Kebon Jeruk

Terkait hubungan PT MV dengan Dhana Widyatmika, Kuntadi menjawab bahwa Herly dekat dengan Dhana. Sehingga, diduga Dhana terlibat dalam masalah pembayaran pajak PT MV. Apalagi, ditemukan aliran dana ke Dhana dari Hendro sejumlah Rp 3,4 miliar.

Dimana, Johnny membenarkan memberikan uang Rp 20 miliar kepada Hendro untuk pembayaran pajak PT MV. Dan dalam persidangan sebelumnya, Hendro membenarkan mengalirkan uang Rp 3,4 miliar ke rekening Dhana Widyatmika atas perintah Herly.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved