Jumat, 3 Oktober 2025

Miranda Goeltom Ditahan

Disidang Lagi, Miranda Modis Bergaya Serba Ungu dan Coklat

Sidang lanjutan kasus suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom kembali digelar hari ini Jumat (27/7/2012)

zoom-inlihat foto Disidang Lagi, Miranda Modis Bergaya Serba Ungu dan Coklat
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom (tengah), bercanda dengan koleganya saat menunggu jalannya sidang perdana dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/7/2012). Miranda diduga terlibat dalam kasus dugaan penyuapan anggota DPR RI periode 1999-2004 dengan cek pelawat, dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Sari Oktavia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom kembali digelar hari ini Jumat (27/7/2012) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kuningan, Jakarta. Agenda sidang lanjutan ini adalah pembacaan tanggapan atau pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau nota keberatan yang telah diajukan Miranda beserta Tim Penasehat Hukumnya pada Selasa (24/7/2012) lalu.

"Jadi hari ini agendanya adalah mendengarkan pendapat dari Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukum," ungkap Ketua Majelis Hakim Gusrizal.

Miranda datang ke pengadilan Tipikor dengan mengenakan baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miranda kemudian melepas baju tahanan KPK di ruang tunggu khusus terdakwa dan penasehat hukum. Di sidang lanjutan ini, Miranda tetap terlihat tampil modis.

Miranda mengecat rambutnya dengan warna ungu ceri. Miranda memakai kemeja berwarna ungu muda, rok pendek berwarna coklat, dan sepatu berhak tinggi berwarna coklat.  

Miranda dijerat dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 atau 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Seperti diketahui, Miranda Swaray Goeltom ditetapkan menjadi tersangka atas perkara dugaan suap berupa cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Miranda diduga meminta Nunun Nurbaeti untuk memberikan total sekitar 480 lembar Cek Perjalanan Bank Indonesia senilai 24 miliar kepada sejumlah anggota DPR RI periode 1999-2004.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved