Korupsi Alquran di Kementerian Agama
Petinggi Perusahaan Rekanan Kemenag Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek Al Quran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek Al Quran di Kementerian Agama Republik Indonesia tahun anggaran 2011.
Hari ini, penyidik KPK pun berencana memanggil salah satu petinggi perusahaan PT Karya Pemuda Mandiri yang diduga telah menjadi rekanan Kemenag, Abdul Kadir Alaydrus untuk dimintai keterangannya.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk dua orang tersangka kasus tersebut,“ Kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa saat dikonfirmasi, Kamis (26/7/2012).
Abdul Kadir pun diketahui telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kadir, diduga sebagai orang yang telah memberikan suap kepada kader partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dalam hal pengurusan anggaran tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proses pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kemenag. Dua tersangka itu ternyata memiliki hubungan ayah dan anak.Kedua tersangka itu adalah anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendi Prasetya yang tercatat sebagai Sekjen Gerakan Muda MKGR.
Keduanya disangkakan dalam pasal penyuapan, keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Mereka diduga telah menerima suap yang Nominalnya diduga mencapai sekitar Rp. 4 miliar.
Keduanya diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Al Quran pada tahun 2011 senilai Rp 20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31 miliar.