Kamis, 2 Oktober 2025

Miranda Goeltom Ditahan

Sebelum Sidang, Miranda Kenakan Baju Tahanan

KPK akan menepati janjinya dengan memakaikan baju tahanan untuk Miranda pada sidang hari ini, Selasa (24/7/2012).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Sebelum Sidang, Miranda Kenakan Baju Tahanan
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengangkat baju tahanan baru KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/7/2012). Semua tahanan KPK akan mengenakan baju tersebut tanpa terkecuali. TRIBUNNEWS/DANY PERMAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini, Selasa (24/7/2012). Mantan Gubernur Senior Bank Indonesia ini akan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi, KPK akan menepati janjinya dengan memakaikan baju tahanan untuk Miranda. Namun, baju tersebut hanya dipakai kala Guru Besar FE UI itu hendak menuju Pengadilan Tipikor atau sebelum memasuki ruang persidangan.

"Benar, akan dipakaikan sebelum sidang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya.

Seperti diketahui, KPK memang saat ini sudah mulai menerapkan pemakaian baju tahanan tersebut kepada beberapa tersangka dan terdakwa kasus korupsi yang saat ini sudah menjadi tahanan. Hal itu semata-mata untuk memberikan efek jera.

Tersangka yang perdana mengenakan baju tahanan adalah tersangka sekaligus Bupati Buol, Amran Batalipu. Selanjutnya, seluruh aktifitas yang dilakukan tersangka maupun terdakwa mengenakan baju tahanan. Sedangkan, terdakwa pertama yang mengenakan baju pesakitan tersebut yakni anggota DPR non-aktif Wa Ode Nurhayati.

Pada perkara sendiri, KPK menjerat Miranda dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Miranda diduga turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan cek pelawat ke anggota puluhan mantan anggota DPR Periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.


(Edwin Firdaus)

baca juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved