Kamis, 2 Oktober 2025

Miranda Goeltom Ditahan

Miranda Didakwa Memberi Suap ke Anggota DPR

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goelltom didakwa memberikan cek pelawat

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Miranda Didakwa Memberi Suap ke Anggota DPR
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (11/6/2012). Miranda ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan penyuapan anggota DPR RI periode 1999-2004 dengan cek pelawat, dalam pemilihan Deputi Senior BI. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goelltom didakwa memberikan cek pelawat atau perjalanan kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR RI pada tahun 2004.

Perbuatan tersebut dilakukan Miranda bersama-sama dengan pengusaha Nunun Nurbaeti.

"Terdakwa Miranda bersama-sama Nunun Nurbaeti atau masing-masing bertindak sendiri-sendiri, memberi sesuatu yaitu travel cheque BII senilai Rp20,850 miliar melalui Arie Malangjudo yang merupakan bagian dari total 480 cek pelawat senilai Rp24 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum Supardi saat membacakan surat dakwaan Miranda di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/7/2012).

Menurut tim jaksa, terdakwa Miranda telah meminta Nunun untuk dikenalkan dengan anggota Komisi Keuangan DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.

Tujuannya, agar Miranda lolos dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi IX DPR seperti pernah terjadi pada pemilihan Gubernur BI tahun 2003.

Menindaklanjuti permintaan terdakwa Miranda, Nunun melakukan pertemuan dengan beberapa anggota Komisi IX DPR yang dikenalnya sebagai sesama anggota komunitas masyarakat Sunda.

Antara lain Endin Soefihara (PPP), Hamka Yandhu (Partai Golkar), dan Paskah Suzetta (Partai Golkar).

"Setelah pertemuan selesa, Nunun dengar ini bukan proyek thank you (bukan gratis)," terang jaksa Supardi.

Lebih lanjut, terdakwa Miranda sendiri juga melakukan pertemuan dengan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP di Hotel Dharmawangsa. Sementara pertemuan dengan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi TNI/Polri dilakukan di kantor Miranda.

Pada kedua pertemuan tersebut, Miranda meminta agar tidak ditanyakan soal masalah pribadi saat uji kepatutan dan kelayakan.

"Dimana terdakwa minta agar para anggota dari TNI Polri tidak tanyakan masalah pribadi terdakwa yaitu keretakan pernikahan," ujar Supardi.

Pada uji kepatutan dan kelayakan tanggal 8 Juni 2004, terdakwa Miranda tidak disinggung sama sekali soal keretakan pernikahannya.
Kemudian pada voting yang dilakukan hari itu juga, Miranda mendapatkan suara terbanyak.

Karenanya Guru Besar Universitas Indonesia itu mengalahkan dua saingannya yakni Budi Rochadi dan Hartadi A.Sarwono.

Atas serangkaian perbuatannya, Miranda didakwa dengan empat dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu mengenai pemberian suap mengacu Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan kedua mengenai pemberian hadiah mengacu Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kesatu dan kedua ini menempatkan Miranda sebagai pelaku turut serta. Dakwaan alternatif ketiga mengacu Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Sedangkan dakwaan alternatif keempat mengacu Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved