Miranda Goeltom Ditahan
Miranda Didakwa Memberi Suap ke Anggota DPR
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goelltom didakwa memberikan cek pelawat
Penulis:
Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (11/6/2012). Miranda ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan penyuapan anggota DPR RI periode 1999-2004 dengan cek pelawat, dalam pemilihan Deputi Senior BI. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Berdasarkan dakwaan ketiga dan keempat, Miranda dinyatakan sebagai penganjur tindak pidana.
"Yaitu sengaja menganjurkan Nunun untuk melakukan perbuatan memberikan travel cheque senilai Rp20,850 miliar melalui Arie Malangjudo yang kepada penyelanggara negara," kata Supardi.
Berdasarkan keempat dakwaan, Miranda yang kini berusia 62 tahun terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. Istri Oloan Siahaan itu juga terancam diganjar hukuman denda paling banyak Rp250 juta.