Jumat, 3 Oktober 2025

Miranda Goeltom Ditahan

Ini Alasan Kuasa Hukum Miranda Tolak Dakwaan Jaksa

Tim Penasihat Hukum terdakwa Miranda Swaray Goeltom berharap majelis hakim menolak surat dakwaan yang dibuat jaksa

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Ini Alasan Kuasa Hukum Miranda Tolak Dakwaan Jaksa
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom mengenakan baju tahanan KPK saat menunggu jalannya sidang perdana dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/7/2012). Miranda diduga terlibat dalam kasus dugaan penyuapan anggota DPR RI periode 1999-2004 dengan cek pelawat, dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum terdakwa Miranda Swaray Goeltom berharap majelis hakim menolak surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setidaknya, tim pengacara memiliki enam alasan mengapa pihaknya mengajukan keberatan dengan surat dakwaan bernomor DAK-14/24/07/2012 tersebut.

Poin pertama, pasal yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemberian hadiah sudah kedaluwarsa atau hak penuntutannya sudah hilang.

Nota keberatan atau eksepsi Miranda dibacakan secara bergantian oleh tim penasihat hukumnya yang terdiri dari Andi F.Simangunsong, Dodi Abdulkadir, Benny Nurhadi, dan Jonas M.Sihaloho.

Menurut Andi, penerapan Pasal 13 untuk perkara pemberian cek perjalanan kepada anggota DPR RI yang terjadi pada bulan Juni 2004 telah kedaluwarsa pada Juni 2010 lalu.

"Sehingga penuntut umum tidak memiliki dasar hukum untuk mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana Pasal 13 UU Tipikor dalam perkara pemberian TC (traveller cheque) kepada anggotta DPR RI yang terjadi pada bulan Juni 2004," kata Andi menanggapi dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/7/2012).

Andi juga menjelaskan keliru menggunakan dakwaan Pasal 5 UU Pemberantasan Tipikor yang mengatur soal pemberian suap. Pasalnya, para anggota DPR RI yang menerima cek perjalanan telah divonis bersalah menerima gratifikasi atau bukan suap sebagaimana Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

"Bagaimana mungkin ada yang memberi suap kalau tidak ada yang menerima suap," papar Andi.

Poin ketiga, lanjut Andi, dakwaan jaksa tidak menjelaskan kualifikasi kedudukan Miranda. Jaksa KPK tidak menjelaskan peran Miranda apakah sebagai pelaku tindak pidana (pleger), menyuruh melakukan (donpleger), atau turut serta melakukan (medepleger).

Lalu, dakwaan dinilai tidak cermat dan tidak lengkap lantaran tidak menguraikan unsur menganjurkan tindak pidana dalam diri terdakwa Miranda.

Dodi Abdulkadir mengatakan bahwa jaksa tidak menguraikan perbuatan Miranda untuk menganjurkan atau menggerakan pengusaha Nunun Nurbaeti agar memberikan cek perjalanan kepada anggota dewan.

"Berdasarkan uraian dakwaan, permintaan terdakwa hanyalah untuk dikenalkan dengan anggota DPR RI, yang mana tindakan itu bukanlah suatu permintaan untuk melakukan tindak pidana," urai Dodi.

Sementara keberatan kelima, dakwaan jaksa dianggap berdasarkan asumsi belaka. Terakhir, tim pengacara keberatan karena dakwaan jaksa tidak lengkap memuat uraian mengenai tindakan bersama-sama dengan Nunun.

Pada pihak yang berbeda, tim jaksa KPK akan menanggapi keberatan kubu terdakwa Miranda dalam sidang berikutnya. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal memutuskan untuk menggelar sidang lanjutan kasus Miranda pada Jumat (27/7/2012) pekan ini.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved